Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemkab Bintan Prioritaskan Bangun Perumahan di Bintan Bunyu
Oleh : hrj/dd
Rabu | 10-10-2012 | 16:45 WIB
Bupati-Bintan-Ansar-Ahmad-S.gif Honda-Batam
Bupati Bintan, Ansar Ahmad.

TANJUNGUBAN, batamtoday - Bupati Bintan Ansar Ahmad mengatakan Pemkab Bintan memrioritaskan pembangunan 1000 perumahan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pusat pemerintahan Bintan di Bintan Bunyu. Hal tersebut dinilai sangat penting, karena sampai sejauh ini, sebagian besar PNS Bintan masih tinggal di daerah Tanjungpinnang. 


Sehingga kata Ansar belum lama ini, pembangunan perumahan menjadi prioritas, dengan harapan nantinya PNS Bintan bisa tinggal di perumahan tersebut dan dapat memberikan dampak positif kepada lingkungan dan masyarakat sekitarnya. Dimana, selama ini pendapatan PNS Bintan, justru tidak memberikan dampak kepada masyarakat, karena memang uang dibelanjakan bukan di wilayah Bintan. 

Terkait masalah status lahan ibu kota Bintan, Ansar mengatakan khusus untuk pusat pemerintah sudah ada Peraturan Pemerintah (PP). Sementara untuk wilayah lainnya, terutama yang diperkirakan masih masuk dalam kawasan casment area masih menunggu paduserasi dari pemerintah pusat. 

Menanggapi hal itu, Sahat Simanjuntak tokoh masyarakat Bintan Utara di Tanjunguban, Kamis 910/10/2012) kepada batamtoday, mengatakan sudah seharusnya sejak ditetapkannya pusat pemerintahan Kabupaten Bintan di Bintan Bunyu pemerintah langsung membangun perumahan untuk PNS. Mengingat, PNS sebagian besar memang masih tinggal di Tanjungpinang, dengan pertimbangan karena jarak tempuh yang jauh dan juga perputaran ekonomi masyarakat. 

"Kalau perputaran uang besar di Bintan, secara otomatis perekonomian masyarakat akan ikut terbantu. Selama ini, justru yang diuntungkan adalah daerah lain," imbuhnya. 

Terkait masalah permasalahan lahan di Bintan, terutama masalah keberadaan hutan lindung yang sampai saat ini masih baru sebatas penetapan, diharapkan agar pemerintah bisa segera melakukan pemetaan. Sehingga tapal batas dimana yang dinyatakan hutan lindung dan lainnya bisa secara jelas diketahui oleh masyarakat. 

Selama ini, kesannya hanya mengira kalau yang digarap masyarakat masuk dalam kawasan hutan lindung, sementara tidak pernah diketahui masyarakat kalau lahan tersebut masuk dalam wilayah hutan lindung atau lahan yang sebenarnya tak bisa digarap oleh masyarakat.