Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sukses Emban Tugas di Apindo Kepri, Cahya Dipromosi Jadi Direktur ISPC Apindo Pusat
Oleh : Aldy Daeng
Minggu | 16-06-2024 | 12:32 WIB
cahya_batam.jpg Honda-Batam
Ir Cahya dipercaya memimpin International Strategic Partnership Center (ISPC) Apindo Pusat (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ir Cahya, seorang sosok yang tidak asing lagi di dunia usaha di Provinsi Kepri tak diragukan lagi sepak terjangnya.

Lebih dari dua periode menahkodai Assosiasi Pengusaha (APINDO) Provinsi Kepri, berbagai prestasi telah diukir oleh seorang pengusaha senior yang bertangan dingin ini.

Tak terkecuali saat pandemi Covid-19, dimana dunia usah di seluruh Indonesia sangat terpuruk. Namun, dengan berbagai strategi yang jitu, sosok Ir Cahya mampu kembali membangkitkan perekonomian Kepri dan Batam khususnya.

Usai menyelesaikan tugas sebagai Ketua Apindo Kepri, dengan sejumlah prestasi yang gemilang, Ir Cahya mendapatkan kepercayaan untuk memimpin International Strategic Partnership Center (ISPC) Apindo Pusat.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum (Ketum) DPN Apindo Shinta Kamdani, melalui surat keputusan (SK) Ketua umum Apindo pusat Shinta W. Kamdani, dan Sekertaris Umum Aloysius Budi Santoso tertanggal 30 mei 2024.

Shinta Menjelaskan, tugas utama yang akan diemban oleh seorang Ir Cahya adalah merangkul investor-investor internasional untuk masuk ke Indonesia dan kaitannya. Hal itu bertujuan agar mampu mendorong pengembangan ekonomi daerah di seluruh DPP Apindo se Indonesia.

"Kami akan coba menggali seluruh potensi masing-masing daerah untuk kemudian dibawa menuju tingkat nasional dan internasional. Itu tugas utama yang dimandatkan," ucap Shinta W. kamandani, Minggu (16/6/2024).

Adapun surat keputusan Dewan Pimpinan Nasional Apindo, dengan Nomor: 212/SK-DPN/1.1/2B/V/24 Tentang penunjukan Direktur Internasional Strategic Partnership Center (ISPC) Apindo sebagai berikut:

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia:
Menimbang:

a. Bahwa Institusi International Strategic Partnership Centre (ISPC) APINDO dibentuk oleh DPN APINDO pada tanggal 15 April 2015.

b. Bahwa Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia masa bakti 2023-2028 berkomitmen untuk penciptaan investasi baru dan peluang perdagangan antar daerah di tingkat nasional serta perdagangan internasional yang berkelanjutan.

c. Bahwa ISPC APINDO saat ini bertujuan untuk memfasilitasi,
mendorong dan mendukung kerja sama bisnis antara perusahaan
Indonesia dan luar negeri dalam membangun business networking, konsultasi jaringan strategis, mengadakan business matching,seminar dan konferensi, pelatihan dan pengembangan Usaha Kecil
dan Menengah (UKM), meningkatkan perdagangan antar daerah ditingkat nasional dan perdagangan internasional, serta investasi yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.

d. Bahwa perlu ditetapkan Direktur ISPC APINDO melalui surat
keputusan untuk menjalankan tugasnya secara resmi.

Mengingat: Pendirian International Partnership Service Center (IPSC) pada 15 Juni 2015 oleh DPN APINDO di Jakarta.

Memperhatikan: Usul, saran, pemikiran, dan pembahasan yang berkembang dalam Rapat DPH APINDO.
Memutuskan:
Menetapkan: Penunjukan Direktur ISPC APINDO

Pertama: Mengangkat Ir. Cahya sebagai Direktur ISPC APINDO selama Kepengurusan DPN APINDO masa bakti tahun 2023-2028.

Kedua: Direktur ISPC APINDO bertugas membantu pengembangan usaha daerah yang detail penugasan akan diatur, dikoordinasikan dan bertanggungjawab kepada Ketua Umum DPN APINDO serta bekerjasama dengan Pengurus Bidang Internasional, Pengurus Bidang Investasi, dan Pengurus Bidang UMKM APINDO.

Ketiga: Direktur ISPC APINDO sebagaimana tercantum dalam diktum pertama pada Surat Keputusan ini wajib menjalankan tugas sesuai AD/ART APINDO dan peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh DPH APINDO.

Keempat: Keputusan ini akan diperbaiki dan ditinjau kembali apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan dilakukan penyempurnaan sebagaimana mestinya.

Kelima: Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Editor: Surya