Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Penggelapan Tambang Bijih Nikel Lanjut ke Pembuktian
Oleh : Aldy Daeng
Rabu | 12-06-2024 | 18:12 WIB
Sidang-Penggelapan2.jpg Honda-Batam
Sidang Kasus Penggelapan Tambang Biji Nikel dengan terdakwa Ineke Kartika Dewi alias Ineke di PN Batam. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Eksepsi terdakwa kasus penggelapan tambang biji nilek, Ineke Kartika Dewi alias Ineke ditolak Majlis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (12/6/2024).

Putusan sela terhadap terdakwa Ineke --yang didampingi penasehat hukumnya, dibacakan Hakim Ketua Tiwik, didampingi hakim anggota Andi Bayu dan Dina Puspasari.

"Mengadili, menyatakan keberatan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Ineke Kartika Dewi, dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan ahir," tegas Hakim Tiwik.

Hakim Tiwik menjelaskan, dalam permohonan eksepsi kuasa hukum terdakwa keberatan atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Akan tetapi hakim berpendapat bahwa surat dakwaan JPU sudah mencakup semua unsur. Selain itu, terdakwa telah membenarkan identitas terdakwa pada acara pemeriksaan berkas.

Surat dakwaan JPU telah diuraikan secara tegas dan dapat dikatakan telah jelas dan lengkap, sudah sesuai dan masih berlaku, dengan demikian surat dakwaan JPU telah disusun secara cermat.

"Setelah mencermati eksepsi kuasa hukum terdakwa, majlis hakim menilai bahwa keberatan penasehat hukum masuk pada pokok perkara. Maka alasan eksepsi Penasehat hukum tidak berdasar, dan tidak diterima. Perkara harus dilanjutkan," ungkap Hakim Tiwik.

Diketahui, pada bulan Januari 2020, saksi Joan Clara Natasya bertemu dengan Agoes Tjahyono selaku abang kandung dari terdakwa Ineke Kartika Dewi di salah satu rumah makan di kawasan Harbourbay Batam.

Pada saat pertemuan tersebut, Agoes mengenalkan Ineke, kalau Ineke berpengalaman di bidang tambang biji Nikel. Kemudian Ineke menawarkan kerja sama dengan Joan Clara untuk mendanai kegiatan produksi bijih nikel.

Lalu, Ineke meyakinkan kepada Joan Clara bahwa dirinya berpengalaman di bidang tambang biji Nikel, serta memiliki teman sebagai Direktur CV. Trust Cargo sebagai trader yang nantinya akan membantu menjualkan bijih nikel ke smelter, dari kegiatan tersebut nantinya akan memperoleh keuntungan 7 sampai 8 persen per metrik ton bijih nikel yang berhasil terjual.

Editor: Yudha