Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPP Golkar Ajukan Muladi untuk Bela Radja Amirullah di MK
Oleh : Surya Irawan
Selasa | 01-03-2011 | 18:12 WIB
muladi.jpg Honda-Batam

Ketua bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Muladi

Jakarta, Batamtoday - DPP Partai Golkar menyiapkan Ketua bidang Hukum dan HAM Muladi untuk membela pasangan Radja Amirullah-Daeng Amhar , calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Natuna yang kalah dalam Pemilukada Natuna ke Mahkamah Konstitusi (MK). Muladi ditugaskan DPP Golkar untuk memenangkan gugatan hasil pemilihan umum (PHPU) pasangan Radja Amirullah-Hamulian, sekaligus membatalkan kemenangan pasangan Ilyas Sabli-Imalko  Bupati dan Wakil Bupati Natuna Periode 2011-2016.

"DPP sudah diberitahu, Radja Amirullah selaku calon bupati Natuna yang kalah dalam pemilihan sudah mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi. DPP akan memback-up sepenuhnya," kata Sekretaris bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Sumatera DPP Partai Golkar di Jakarta, Selasa (1/3).

Menurut Andi Rahman, DPP Golkar telah menyiapkan tim pembela hukum baik menang maupun kalah jauh sebelum Pemilukada Rohul digelar pada Pebruari lalu. Tim pembela itu, dibawa kendali Ketua bidang Hukum dan HAM Muladi.

"Jadi ada mekanisme di DPP Golkar, calon yang diusung akan dikawal sampai ke Mahkamah Konstitusi. Karena itu, DPP Golkar wajib bela Radja Amirullahn, dan telah kita siapkan Pak Muladi untuk all out memenangkan Suparman," katanya.

Andi Rahman berharap, agar Radja Amirullah selaku bupati incumbent Natuna saat ini agar segera berkoordinasi dengan DPP Golkar untuk proses gugatannya di MK. "Gugatan sudah berjalan, kita berharap agar Suparman segera koordinasi dengan DPP Golkar sebelum sidang dilaksanakan," katanya.

Mahkamah Konstitusi sendiri hingga 22 Maret mendatang, belum menjadwalkan gugatan perkara PHPU Pemilukada Natuna. Terkait gugatan PHPU Pemilukada, pada Rabu (2/3) menjadwalkan pemeriksaan PHPU Kabupaten Maluku Barat Daya dengan nomor registrasi perkara 25/PHPU.D-IX/2011.

Pada Kamis (3/30), MK akan melakuna pemeriksaan Pemilukada Kabupaten Tanjung Jabung Timur nomor perkara 24/PHPU.D-IX/2011, Kabupaten Kutai Barat nomor perkara 20/PHPU.D-IX/2011 dan Kabupaten Yahukimo dengan nomor perkara 19/PHPU.D-IX/2011. Sedangkan pada Jumat (4/3), MK gelar sidang pembuktian PHPU Pemilukada Konawe Utara.

Sementara dari 4-22 Maret 2011 tidak jadwal gugatan PHPU Pemilukada, pada 22 Maret digelar pengujian UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, pasal 15 ayat 3 yang diajukan Endang Srikarti Handayani, Sugeng Purwanto dan Sutriyono dengan agenda mendengarkan Keterangan Pemerintah, DPR, dan Saksi/Ahli dari Pemohon dan Pemerintah.