Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR dan Pemerintah Sepakati Besaran Alokasi Dana Khusus
Oleh : jpc/si
Rabu | 10-10-2012 | 09:29 WIB
Djoko_Udjianto.jpg Honda-Batam

Wakil Ketua Badan Anggaran DPR dari F-PD Djoko Udjianto

JAKARTA, batamtoday - Badan Anggaran DPR dan pemerintah menyepakati besaran Dana Alokasi Khusus (DAK).

 
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Banggar dan juga Ketua Panja Transfer Daerah Djoko Ujianto (FPD). Sedangkan dari pemerintah diwakili oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowirjono.

Beberapa DAK yang disepakati adalah untuk infrastruktur jalan sebesar Rp 4, 37 triliun terdiri dari infrastruktur jalan provinsi sebesar Rp 618 miliar. Kemudian, jatah untuk infrastruktur jalan kabupaten/kota sebesar Rp 3,7 triliun, termasuk affirmative policy kepada daerah tertinggal sebesar Rp 247 miliar.

Penggunaan DAK disesuaikan dengan arah kebijakan. Berdasarkan hasil rapat yang dibacakan Ketua Panja Transfer Dana Djoko Ujianto, berikut alokasi arah kebijakan berikut alokasi dananya:

Pertama, arah kebijakan mempertahankan dan meningkatkan kinerja pelayanan prasarana jalan provinsi, kabupaten dan kota serta menjunjung aksesiblitas keterhubungan wilayah (domestic connectivity) dalam mendukung pengembangan koridor ekonomi wilayah/kawasan.

Untuk arah kebijakan ini, Banggar DPR dan pemerintah menyepakati DAK infrastruktur irigasi sebesar Rp 1,6 triliiun. Dana itu akan dialokasikan untuk provinsi sebesar Rp 432 miliar dan kabupaten/kota sebesar Rp1,18 triliun, termasuk dalam rangka affirmative policy kepada daerah tertinggal mencapai Rp173 miliar.

Kedua, arah kebijakan untuk meningkatkan cakupan dan kehandalan pelayanan sanitasi, komunal/terdesentralisasi untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) penyediaan sanitasi di kawasan daerah rawan sanitasi, termasuk daerah tertinggal.

Untuk arah kebijakan ini, DAK prasarana pemerintah daerah sebesar Rp 481 miliar. DAK kelautan dan perikanan sebesar Rp 1,8 triliun, terdiri dari untuk provinsi sebesar Rp 187 miliar, untuk kabupaten sebesar Rp 1,6 triliun termasuk untuk affirmative policy kepada daerah tertinggal sebesar Rp 173 miliar. DAK untuk lingkungan hidup sebesar Rp 530 miliar. DAK untuk sarana dan prasarana perdagangan sebesar Rp 694 miliar.

Pada arah kebijakan ini, disepakati pula DAK energi perdesaan sebesar Rp 432 miliar, DAK perumahan dan permukimam sebesar Rp 205 miliar. Sedangkan DAK untuk sarana dan prasarana kawasan perbatasan sebesar Rp 458 miliar.