Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba, Ketua PSI Batam dan Dua Temannya Direhabilitasi
Oleh : Aldy Daeng
Jum\'at | 07-06-2024 | 19:48 WIB
Kasi-Humas-Polresta1.jpg Honda-Batam
Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabari. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua DPD PSI Kota Batam Susanto diamankan oleh Satres Narkoba Polresta Barelang di Perumahan Livia Garden, Batam Centre, Kota Batam, pada Selasa (4/6/2024) lalu.

Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, mengatakan, Susanto diamankan bersama dua orang rekannya dan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,52 gram.

"Adapun barang bukti yang turut diamankan dari ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba ini seberat 0,52 gram sabu," Tigor Sidabari di Polresta Barelang, Jumat (7/6/2024) sore.

Pernyataan dari pihak kepolisian ini, menyingkap beredarnya informasi terkait kabar penangkapan salah satu kader partai yang menggunakan narkotika. "Ketiga orang yang diamankan berinisia S (Susanto), AH, dan SN. TKP di Perumahan Livia Batam Center," lanjutnya.

Berdasarkan penyelidikan dari pihak Satres Narkoba Polresta Barelang, lanjut Tigor, Ketua DPD PSI Kota Batam ini mengaku mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak tahun 2011.

Tidak hanya sabu, keterangan Susanto kepada Polisi juga menyatakan bahwa dirinya turut mengkonsumsi natkotika jenis ekstasi.

"Tersangka S mengaku mengkonsumsi narkotika jenis ekstasi dan sabu sejak 2011. Zat utama yang digunakan saat ini ketergantungan sabu," ujar AKP Tigor.

AKP Tigor menjelaskan, sesuai dengan hasil pemeriksaan dan assesmen yang telah dilakukan Tim Assemen Terpadu (TAT) Ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba ini dikategorikan sebagai pengguna.

Untuk itu, penyidik Satresnarkoba Polresta Barelang telah mengajukan rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri, dan Badan Narkotika Nasional Kota Batam.

"Kamis, dilakukan sidang Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang dilaksanakan oleh BNNP Kepri. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka dan bb yang ditemukan, diputuskan ketiganya hanya sebagai pengguna. Sehingga para tersangka diserahkan ke BNNP Kepri untuk menjalani proses rehabilitasi selama 6 bulan," tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI Kepulauan Riau. Anto Duha juga membenarkan penangkapan itu. Dia juga memastikan akan langsung mengurus pemecatan Susanto dari PSI, jika terbukti menyalahgunakan narkoba.

"Kami dari DPW PSI akan segera melakukan tindakan tegas, yakni pemecatan dengan tidak hormat. Mencabut kartu tanda anggota yang bersangkutan sebagai anggota PSI," ujar Anto, Kamis (6/6/2024).

Editor: Yudha