Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus Pembuangan Bayi dalam Kantong Plastik
Oleh : Devi Handiani
Rabu | 05-06-2024 | 17:08 WIB
Kasatreskrim-Tpi11.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M Adrian Niky. (Devi/BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polresta Tanjungpinang berhasil mengusut kasus tindak pidana menyembunyikan atau menghilangkan mayat bayi perempuan yang baru lahir di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang, Rabu (5/6/2024).

Polresta Tanjungpinang dan Polsek Bukit Bestari mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penemuan mayat bayi perempuan di dalam parit belakang kos-kosan di daerah Jl. Pramuka dan langsung segera menuju ke TKP.

Tim melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian, tim menemukan seorang perempuan, M Als R (20 tahun), yang terlihat lemas. Setelah diinterogasi, perempuan yang ternyata adalah ibu dari bayi tersebut mengakui bahwa dirinya melahirkan bayi itu pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB dan kemudian membuangnya ke parit dalam keadaan terbungkus kantong plastik hitam.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M Adrian Niky mengatakan tersangka berasal dari Kabupaten Lingga, pindah ke Kota Tanjungpinang bersama adik kandungnya pada Desember 2023 untuk bekerja. Ia baru menyadari kehamilannya pada Maret 2024. Hasil autopsi menunjukkan bahwa bayi tersebut terlahir dalam keadaan tidak bernyawa.

"Tersangka juga mengungkapkan motif tindakannya dikarenakan rasa takut dan malu. Jenazah bayi dan tersangka segera dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Kota Tanjungpinang untuk penanganan lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim.

Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain yaitu, satu buah kantong plastik berwarna hitamSatu helai baju kaos berwarna merah milik tersangka dan tersangka dikenakan Pasal 181 KUHPidana yang berbunyi: "Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara maksimal sembilan bulan".

"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk bisa lebih peka terhadap sekitar lingkungan dan segera melaporkan jika ada terjadi hal-hal yang mencurigakan," tutup Kasat Reskrim.

Editor: Yudha