Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan April 2024
Oleh : Freddy
Selasa | 04-06-2024 | 13:24 WIB
Rebus-Sabu1.jpg Honda-Batam
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, saat melarutkan barang bukti sabu ke dalam air panas untuk proses pemusnahan, Selasa (4/6/2024). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satresnarkoba Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika berbagai jenis, hasil pengungkapan kasus pada April 2024.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan kali ini berupa sabu 1.648,2 gram, 724 butir pil ekstasi dan 50 butir psikotropika.

"Barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus pada April 2024 di salah satu perumahan Kecamatan Tebing, dengan tersangka inisial DH, BI, SA dan AL," kata Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, Selasa (4/6/2024).

Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: SK- 149/L.10.12./ENZ.1/1086/2024 tanggal 02 Mei 2024.

"Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan cara memasukan barang bukti tersebut ke dalam tempat yang berisikan air mendidih kemudian dilarutkan dan untuk pil ekstasi dimasukkan di dalam blender dan dihancurkan selanjutnya barang bukti tersebut dibuang ke dalam saluran pembuangan yang ada di Polres Karimun," jelas AKBP Fadli Agus.

Adapun para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati dan pidana denda R 1 - 10 miliar dan Pasal 62 Undang-Undang RI No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda Rp 100 juta.

Pemusnahan barnag bukti ini turut dihadiri Kasat Resnarkoba Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung; Kasubsipenmas Sihumas Ipda Zulfikar; Perwakilan PN Karimun; Kejaksaan Negeri Karimun; Kasi Branta BNNK Karimun, Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, penasehat hukum serta tokoh masyarakat Karimun.

Editor: Gokli