Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Bakal Gelar Operasi Patuh Seligi 2024, Ini Sasarannya
Oleh : Harjo
Sabtu | 13-07-2024 | 11:24 WIB
Kapolres-Bintan5.jpg Honda-Batam
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, saat membuka Latpraops Patuh Seligi 2024, Jumat (12/7/2024). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Sebelum pelaksanaan Operasi Patuh Seligi 2024, Polres Bintan terlebih dahulu melaksanakan Latihan Pra Operasi (Latpraops) yang dibuka Kapolres AKBP Riky Iswoyo di Gedung Sarja Arya Racana (SAR) Polres Bintan, Jumat (12/7/2024).

"Latihan pra operasi dilaksanakan untuk memberikan pemahaman, pola bertindak kepada para personel pada saat melakukan Operasi Patuh Seligi-2024. Agar tidak salah dalam bertindak dan sesuai dengan SOP operasi," ujar AKBP Riky Iswoyo.

Operasi Patuh Seligi-2024 dilaksanakan selama 14 hari yang akan dimulai pada hari Senin (15/7/2024) sampai dengan Minggu (28/7/2024). "Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan 'Patuh Seligi 2024' bersifat terbuka dengan jenis Operasi Harkamtibmas yang dilaksanakan dengan mengedepankan fungsi lalu lintas dengan didukung fungsi operasional kepolisian lainnya," ujar Kapolres.

Lanjutnya, operasi kepolisian ini dilaksanakan secara simpatik dengan mengutamakan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis didukung dengan penegakan hukum secara elektronik (statis dan mobile).

"Tujuan dari Operasi Patuh Seligi 2024, terwujudnya situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar serta menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas. Serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalulintas di wilayah hukum Polres Bintan," katanya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bintan, AKP Khafandi, menerangkan tata cara pelaksanaan operasi dan sasaran dalam operasi. Untuk sasaran Operasi Patuh Seligi 2024, yaitu pengemudi yang tidak memiliki SIM, pengemudi yang SIM tidak sesuai dengan kendaraan atau peruntukannya, tanpa dilengkapi dokumen kendaraan, seperti SIM, STNK, helm, serta pengendara di bawah umur yang belum memenuhi syarat.

"Pengemudi yang melanggar rambu atau marka jalan, berat muatan dan peraturan berlalulintas yang berpotensi laka lantas juga menjadi sasaran dalam operasi ini," tegasnya.

Kasat Lantas menambahkan yang menjadi sasaran operasi ini juga pengendara/pengguna jalan yang melawan arus dan menerobos lampu merah, pengemudi kendaraan menggunakan handphone, pengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan, pengemudi kendaraan minum alkohol atau mengkonsumsi narkoba saat mengemudi.

Editor: Gokli