Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi 109 Ton Emas, Kejagung Masih Hitung Kerugian Negara
Oleh : Redaksi
Sabtu | 01-06-2024 | 19:00 WIB
emas-antam1.jpg Honda-Batam
Kejagung Masih Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi 109 Ton Emas. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku masih menghitung kerugian keuangan dan manfaat negara akibat kasus korupsi emas 109 ton PT Antam tahun 2010-2021.

"Kerugian negara sampai dengan saat ini masih dalam proses perhitungan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu (1/6/2024).

Ketut menjelaskan perbedaan kualitas emas hasil produksi swasta yang diberi cap palsu dengan emas PT Antam asli nantinya juga akan mempengaruhi besaran kerugian negara di kasus tersebut. "(Kandungan emas) itu juga akan mempengaruhi kerugian negara," ujarnya.

Lebih lanjut, Ketut mengatakan penghitungan itu juga dilakukan penyidik untuk menentukan siapa yang nantinya akan diminta mengganti seluruh biaya kerugian negara.

"Kemungkinan juga akan berkembang kasus ini. Kita juga belum tau siapa yg diuntungkan, apakah dia perorangan atau korporasi atau penjual emas," ujarnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung mengungkap kasus korupsi baru terkait tata kelola komoditi emas sebanyak 109 ton oleh PT Antam tahun 2010-2021.

Kuntadi mengatakan dalam kasus korupsi emas itu pihaknya menetapkan enam orang mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam sebagai tersangka.

Keenam tersangka itu merupakan TK selaku General Manager (GM) periode 2010-2011; HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017; AH selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-2021 dan ID selaku GM periode 2021-2022.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha