Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kepri Lakukan Tahap II Kasus Korupsi Pembangunan Pengendali Banjir Tanjungpinang
Oleh : Aldy Daeng
Selasa | 28-05-2024 | 17:08 WIB
Tahap-II-Tipikor11.jpg Honda-Batam
penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersangka korupsi Pembangunan Polder Pengendali Banjir Jl. Pemuda, Tanjungpinang. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang dalam penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tipikor yang dimaksud adalah pada kegiatan Pembangunan Polder Pengendali Banjir Jl. Pemuda Gang Natuna Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang oleh pelaksana pekerjaan PT. Belimbing Sriwijaya Tahun Anggaran (TA) 2021 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 22,2 miliar.

Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, menyampaikan, penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap 2 tersangka yakni Pesrizal, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka Ir. Kusuma selaku Direktur PT. Belimbing Sriwijaya.

Saat pelaksanaan proses Tahap II, Tim JPU Kejari Tanjungpinang terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa dengan didampingi penasihat hukum masing-masing untuk melengkapi berita acara penerimaan dan penelitian berkas perkara termasuk penelitian barang bukti (BB) yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan ditingkat penyidikan dan kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para terdakwa oleh tim Dokter Klinik Kejati Kepri.

Setelah melakukan serangkaian proses Tahap II tersebut, tim JPU menetapkan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Pesrizal, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor : Print-63/L.10.10/Ft.1/ 05/2024 tanggal 28 Mei 2024, dan terdakwa Ir. Kusuma Armaninata berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor : Print-61/L.10.10/Ft.1/05/2024 tanggal 28 Mei 2024.

"Selama 20 hari ke depan terhitung mulai dari tanggal 28 Mei 2024 sampai 16 Juni 2024, kedua tersangka dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang," ujar Denny dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/5/2024).

"Adapun tindakan penahanan yang dilakukan oleh JPU merujuk pada Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP dengan pertimbangan syarat subjektif kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana, dan secara objektif tindak pidana yang diancam pidana penjara selama 5 tahun atau lebih," sambungnya.

Denny melanjutkan, berdasarkan fakta hukum yang merujuk pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP telah diperoleh alat bukti berupa saksi, surat, petunjuk dan keterangan tersangka, atas perbuatannya Terdakwa Pesrizal dan Ir. Kusuma Armaninata disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Atas perbuatan para Terdakwa diduga menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 931.751.880, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau," pungkas Denny Anteng Prakoso.

Editor: Yudha