Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Polisi Gugurkan Status DPO Dani dan Andi karena Tidak Dapat Dibuktikan
Oleh : Redaksi
Minggu | 26-05-2024 | 15:04 WIB
surawan_polda_jabar.jpg Honda-Batam
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bandung - Sosok Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, pelaku utama pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016, dihadirkan saat konferesi pers di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).

Polisi menyebut dari hasil penangkapan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, menunjukkan tidak ada lagi DPO dari kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Dua orang yang sebelumnya masuk dalam DPO, Dani dan Andi, dinyatakan gugur. Polisi beralasan dua orang yang masuk DPO itu hanya keterangan dari para pelaku sebelumnya yang tidak dapat dibuktikan.

"Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama yang disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya)," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024).

Surawan mengatakan dengan ditangkapnya Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, total pelaku pada kasus Vina Cirebon ini, berjumlah sembilan orang. "DPO hanya satu, PS (Pegi Setiawan) ini," katanya.

Surawan menuturkan, tidak menutup kemungkinan jika nantinya ada fakta pelaku baru di luar mereka yang sudah diamankan, penyidik siap lakukan pendalaman kembali.

Menanggapi hal ini, keluarga Vina mempertanyakan jumlah pelaku yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kakak kandung Vina, Marliana mengatakan senang kasus almarhumah adiknya bisa terungkap kembali. Namun, keluarganya mempertanyakan jumlah DPO yang dirilis oleh kepolisian tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

Pasalnya, Polda Jawa Barat telah meralat jumlah DPO yang awalnya tiga orang menjadi satu orang.

"Kalau dari pihak keluarga sendiri tahunya dari berkas BAP. BAP itu kan_ ada nama-nama lain selain Egi, makannya waktu itu ditetapkan ada tiga DPO. Jadi keluarga tahunya ya tiga DPO, tetapi sekarang Polda Jabar menyebut hanya ada satu DPO," katanya..

Rencananya, Marliana dan kuasa hukumnya akan mempertanyakan pengurangan jumlah DPO yang telah ditetapkan sebelumnya. "Polda mengatakan DPO ini bukan tiga, hanya satu. Mungkin saya dan pengacara akan pertanyakan itu ke pihak Polda Jabar," ucapnya.

Sementara pengacara Hotman Paris minta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan atas polemik penangkapan Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pemerkosaan disertai pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.

Hal itu Hotman sampaikan dalam akun instagram pribadinya. Hotman menyoroti penangkapan dan penetapan tersangka pada sosok Pegi yang masih dipertanyakan keasliannya.

"Press rilis Polda Jabar 26 Mei 2024!! Aduh apa yang terjadi hukum di Negeri ini?? Pak Jokowi please help!! Darurat hukum!" tulis Hotman, Minggu (26/5/2024).

Selain itu, Hotman juga menyoroti dua nama lagi yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tersebut. Hotman menyebut dua orang itu juga belum diketahui keasliannya. "Yang 2 DPO katanya fiksi? Tidak eksis? What? kasian lihat muka Pegy!" ujarnya.

Sebelumnya, Polda Jabar telah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tiga tersangka pembunuhan Vina Cirebon. Ketiga DPO itu, di antaranya Pegi Alias Perong, Andi, dan Dani.

Penangkapan Pegi alas Perong juga menjadi sorotan publik, sebab ciri-ciri yang dikeluarkan dalam DPO dengan Pegi yag dikeluarkan berbeda.

DI DPO disebut Pegi memiliki rambut keriting, sementara saat ditangkap Pegi memiliki rambut lurus.

Sementara saat dilakukan konferensi pers kasus penangkapan tersebut, Pegi berulang ingin menyampaikan sesuatu ke media namun tak diizinkan polisi.

Ia terlihat beberapa kali menggelengkan kepalanya saat, polisi menyebut peran Pegi saat mengeksekusi Rizky dan Vina. "Bohong," ungkap gestur bibir Pegi.

Editor: Surya