Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jerman dan Norwegia SiapTangkap Netanyahu Jika ICC Keluarkan Perintah Penangkapan
Oleh : Redaksi
Minggu | 26-05-2024 | 12:05 WIB
netanyahu_afp3.jpg Honda-Batam
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu (Foto: AFP)

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Otoritas Jerman berkomitmen mematuhi perintah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas dugaan kejahatan perang di Gaza, Palestina.

Pernyataan ini dilontarkan juru bicara pemerintah Kanselir Jerman Steffen Hebestreit, setelah Duta Besar Israel untuk Berlin, Ron Prosor, mendesak pemerintahan Scholz untuk menentang ICC, sebagaimana dikutip dari Middle East Monitor.

Namun dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Reichstag, ketika ditanya apakah otoritas Berlin akan melaksanakan perintah ICC atas penangkapan PM Netanyahu, Hebestreit berjanji akan membantu ICC menangkap Netanyahu.

"Tentu saja ya, kami mematuhi hukum," jawabnya.

Sementara itu, Norwegia pada Selasa, 21 Mei 2024 mengumumkan akan menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant jika surat perintah dikeluarkan oleh panel hakim di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Norwegia menjadi negara Eropa pertama yang mengumumkan penangkapan itu.

Menteri Luar Negeri Norwegia Espen Barth Eide mengatakan jika ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas nama Pengadilan Den Haag, mereka akan ditangkap jika tiba di Norwegia.

Sebuah surat kabar online Norwegia mengatakan Eide membenarkan bahwa Netanyahu berisiko diekstradisi jika dia mengunjungi Norwegia.

Menurut Eide, seseorang yang diperintahkan ditangkap oleh ICC, harus diserahkan ke pengadilan sesuai dengan kewajiban Norwegia. "Kami berharap semua negara pihak ICC akan melakukan hal yang sama," ujarnya.

Sejumlah negara meyambut rencana positif pengajuan surat penangkapan Netanyahu ini, salah satunya Afrika Selatan.

"Aturan hukum harus berlaku untuk semua orang demi tegaknya hukum internasional, memastikan adanya pertanggung jawaban pada orang-orang yang melakukan kejahatan keji serta untuk melindungi para korban,” demikian keterangan kantor Kepresiden Afrika Selatan.

Prancis juga mendukung permohonan jaksa agar hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benyamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel serta tiga petinggi Hamas.

"Mengenai Israel, Dewan Pra-Peradilan akan memutuskan apakah akan mengeluarkan surat perintah ini, setelah memeriksa bukti yang diajukan oleh Jaksa untuk mendukung tuduhannya," kata Kementerian Luar Negeri Prancis pada Senin.

"Prancis mendukung ICC, independensinya, perjuangannya melawan impunitas dalam segala situasi," kata kementerian tersebut.

Keputusan Perancis ini mencerminkan perubahan yang signifikan dari posisi sejumlah negara Barat, seperti Inggris dan Italia. Kendati demikian, Presiden Amerika Serikat Joe Biden justru mengecam langkah ICC sebagai tindakan "keterlaluan."

Sebelumnya, Jaksa Mahkamah Pidana ICC Karim AA Khan mengumumkan bahwa pihaknya saat ini sedang bersiap mengajukan surat penangkapan bagi pimpinan tertinggi Israel PM Benyamin Netanyahu dan dan menteri pertahanannya Yoav Galant.

Penangkapan tersebut akhirnya diajukan ICC setelah pihak pengadilan mengumpulkan sejumlah bukti dari pelanggaran yang dilakukan oleh Israel, adapun bukti tersebut mencangkup rekaman wawancara dengan penyintas hingga mantan sandera.

Dalam laporan tertulisnya Khan mengungkap penangkapan Netanyahu dan menhan Yoav Galant dilakukan lantaran keduanya menjadi dalang yang bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan di Jalur Gaza yang saat ini telah menelan korban lebih dari 54.000 jiwa.

"Penangkapan Netanyahu dan menteri pertahanannya Yoav Galant lantaran mereka telah menyebabkan kelaparan sebagai metode perang termasuk persetujuan pasokan bantuan kemanusiaan, dengan sengaja menargetkan warga sipil dalam konflik," tegas Khan.

Hingga saat ini, belum ada kepastian lebih lanjut terkait kapan penangkapan bakal berlangsung. Namun menurut informasi yang beredar surat penangkapan itu akan rilis setelah pengajuan surat perintah mendapat persetujuan dari Majelis Pra-Peradilan (Pre-Trial Chamber) ICC.

Editor: Surya