Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemendag Hapus Peraturan Teknis Syarat Persetujuan Impor
Oleh : Redaksi
Minggu | 19-05-2024 | 11:32 WIB
peti_kemas_impor.jpg Honda-Batam
Ilustrasi (Foto: istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Kementerian Perdagangan (Kemendag) memutuskan menghapus salah satu persyaratan persetujuan impor yakni pertimbangan teknis (pertek). 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang menggantikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Sesuai arahan Bapak Presiden dalam rapat tingkat menteri, perlu dilakukan perubahan atau relaksasi dalam pengaturan impor melalui perubahan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dengan tidak mensyaratkan pertimbangan teknis lagi dalam pengurusan perizinan impornya," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso di kantor Kementerian Perdagangan, Minggu (19/5/2024).

Aturan baru itu diterbitkan lantaran terjadi penumpukan kontainer di pelabuhan-pelabuhan akibat kendala perizinan pertimbangan teknis tersebut.

"Terdapat penumpukan kontainer di pelabuhan, yang disebabkan antara lain adanya kendala perizinan yaitu pertek atau pertimbangan teknis untuk komunitas tertentu. Pertimbangan teknis adalah salah satu persyaratan persetujuan impor untuk komoditas tertentu, yang waktu itu diusulkan Kementerian Perindustrian untuk dimasukkan sebagai persyaratan impor ke dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023," ungkapnya.

Melalui Permendag 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak Jumat (17/5/2024), Budi menjelaskan, pemerintah memberikan relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang.

"Dalam perubahan permendag tersebut adalah satu untuk komoditas elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, tas dan katup. Pengaturannya adalah tidak diperlukan pertimbangan teknis atau pertek dari Kementerian Perindustrian. Dengan pengaturan pengawasan tetap di-border, kecuali untuk tertentu," bebernya.

Dari perubahan aturan itu, lanjut Budi, pemerintah juga mengembalikan pengaturan persetujuan impor (PI) barang komplementer, tes pasar, dan purnajual sesuai Permendag Nomor 20 Tahun 2021 juncto Nomor 25 Tahun 2022 tanpa memerlukan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian

Editor: Surya