Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ahmad Dhani Aniaya Wartawan Global TV
Oleh : Surya
Selasa | 01-03-2011 | 15:43 WIB

Jakarta, batamtoday - Pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi karena menganiaya dua wartawan Global TV, Syahriani (reporter) dan Noviandi Kurniawan (kameraman) saat melakukan peliputan di rumah musisi itu, Senin malam, 28 Februari 2011.

"Benar, ada wartawan Global TV telah melapor ke Polda Metro Jaya tadi malam (soal penganiayaan tersebut-red.)," kata Komisaris Besar Baharudin Djafar, Kabid Humas Polda Metro Jaya kepada wartawan, Selasa, 1 Maret 2011.

Baharudin mengatakan wartawan Global TV melaporkan tindakan Ahmad Dhani bersama anak buahnya yang diduga melakukan pengeroyokan saat Noviandi dan Syahriani melakukan peliputan di depan rumah Mulan Jameela di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

"Dhani menghalang-halangi peliputan yang dilakukan Noviandi dan rekannya," kata dia.

Noviandi dalam laporan ke polisi menyebutkan Dhani bersama dengan dua anak buahnya memaksa dirinya untuk menyerahkan kaset serta diintimidasi dengan kekerasan.

"Dia ditarik bajunya, sehingga dilaporkan dikeroyok," kata Baharudin.

Atas tindakan tersebut, Dhani dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ringan, pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 4 ayat (3) UU Pers No 40 tahun 1999, namun Baharudin menyebutkan jeratan pasal bagi Dhani masih tergantung hasil penyidikan.