Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Majelis Hakim Tak Lengkap, Sidang Pledoi Perwira Polisi Terjerat Kasus Narkoba Kembali Ditunda
Oleh : Aldy
Rabu | 08-05-2024 | 13:24 WIB
Kombes-Agus.jpg Honda-Batam
Suasana sidang kasus narkotika dengan terdakwa Kombes Agus Fajar Sutrisno di PN Batam, Rabu (8/5/2024). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang dengan agenda nota pembelaan atau Pledoi terdakwa Kombes Agus Fajar Sutrisno --mantan Kabid TIK Polda Kepri-- di Pengadilan Negeri (PN) Batam, kembali ditunda, Rabu (8/5/2024).

Penundaan sidang ini lantaran majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara narkotika yang menjerat Kombes Agus Fajar Sutrisno, tidak lengkap. Di mana, ketua majelis hakim Bambang Trikoro (Ketua PN Batam) tengah di luar kota.

Hal ini disampaikan langsung anggota majelis hakim, Yuanne Marietta Rambe, setelah sebelumnya membuka sidang seorang diri. "Sidang ditunda, majelis hakim tidak lengkap, ketua majelis sedang di luar kota," ucap hakim Yuanne.

"Sidang ditunda hingga pekan depan, Rabu (15/5/2024)," imbuhnya.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Lisman, menyebutkan Pledoi terdakwa Kombes Agus Fajar Sutrisno telah siap. "Kalau Pledoi kami sudah siap, cuma tadi dibilang hakim ketua sedang di luar kota," ujar Lisman.

Sebelumnya, majelis hakim menunda sidang Pledoi pada Rabu (24/4/2024) karena permintaan dari penasehat hukum terdakwa, Elisuita. Menurutnya, surat terkait penjelasan terdakwa Kombes Agus Fajar Sutrisno dari Rumah Sakit Balai Besar Rehabilitasi Lido, Kota Bogor - Jawa Barat, yang menjadi tempat rehabilitas terdakwa belum turun atau belum diterima oleh penasehat hukum.

"Kami mohon pada majelis hakim agar sidang hari ini ditunda. Karena surat dari Rumah Sakit Lido belum turun terkait penjelasan terdakwa, dimana terdakwa menjalani rehabilitas disana," pinta Elisuita, saat itu.

Adapun terdakwa Kombes Agus Fajar Sutrisno, dalam perkara narkotika ini dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan rehabilitasi selama 2 bulan.

Editor: Gokli