Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tangkapan Sat Narkoba Januari & Februari 2011

Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Oleh : Hendra Zaimi
Selasa | 01-03-2011 | 15:05 WIB
pemusnahan_narkoba.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Pemusnahan - Pihak kepolisian  melakukan pemusnahan narkoba tangkapan bulan Januari dan Februari 2011 di depan halaman Satuan Narkoba Polresta Barelang, Selasa, 1 Maret 2011 (Foto: Hendra Zaimi)

Batam, batamtoday - Pihak Kepolisian Resor Kota Batam, Rempang dan Galang (Barelang) melakukan pemusnahan barang bukti tangkapan narkoba dua bulan terakhir, Selasa, 1 Maret 2011 sekitar pukul 10.00 WIB di halaman Mapolresta Barelang.

"Barang bukti yang kita musnahkan ini hasil tangkapan bulan Januari dan Februari 2011, terdiri dari Shabu-shabu, ekstasi dan ganja," kata Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Arif Bastari kepada batamtoday.

Barang bukti yang dimusnahkan, terdiri dari tangkapan shabu-shabu seberat 85,5 gram milik tersangka berinisial M dan barang bukti shabu-shabu seberat 574,5 gram milik tersangka IB, total shabu-shabu yang dimusnahkan seberat 664 gram dengan taksiran harga senilai Rp710 juta.

Narkoba jenis ekstasi, dimusnahkan sebanyak 133 butir ekstasi warna Pink merk E milik tersangka berinisial A dan K, 170 butir ekstasi warna Pink merk E milik tersangka  berinisialAS dan 368 butir ekstasi warna Hijau merk XP milik tersangka berinisial RD, total ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 473 butir dengan taksiran harga senilai Rp140 juta.

Sedangkan untuk jenis ganja, polisi memusnahkan sebanyak 218,5 gram dan 12,5 gram milik tersangka berinisial SMS dan 56 gram milik tersangka berinisial D, total ganja kering yang dimusnahkan sebanyak 287 gram dengan taksiran harga sebesar Rp1,5 juta.

"Total taksiran barang bukti narkoba yang dimusnahkan senilai Rp850 juta," jelas Arif.

Agenda pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan kelengkapan dari pemeriksaan penyidikan polisi sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya, sebagaimana diatur dalam UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, perwakilan dari Badan Narkotika Provinsi (BNP) Kepulauan Riau, Kejaksaan Batam, Pengadilan Negeri Batam, BP POM dan perwakilan masyarakat.