Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Peringati May Day, Buruh Batam Potong Tumpeng Bersama Wali Kota Muhammad Rudi
Oleh : Aldy
Rabu | 01-05-2024 | 11:44 WIB
May-Day-BTM1.jpg Honda-Batam
Peringatan May Day buruh Batam bersama Wali Kota Muhammad Rudi serta Forkopimda di Jalan Engku Putri, Batam Center, Rabu (1/5/2024). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ratusan buruh menggelar aksi damai memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day di Depan Kantor Wali Kota Batam, Rabu (1/5/2024).

Aksi kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, yang tampak keras menyuarakan berbagai tuntutan ke pemerintah. Tetapi kini, May Day di Batam diwarnai dengan pemotongan tumpeng bersama Wali Kota Muhammad Ruudi dan Forkopimda.

Wali Kota Batam menyampaikan akan memberikan perhatian terbaik apa yang menjadi kebutuhan buruh. Bahkan, Rudi berjanji mengajak para kaum buruh untuk menyusun suatu format terkait peraturan pemerintah PPH nomor 21 yang mencapai 12 persen, lantaran merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

Rudi juga mengajak para kaum buruh dan yang membidangi hal tersebut untuk menyusun forumula surat dan akan disampaikan ke Presiden RI. "Ayo kita sama-sama mebuat suatu formula agar apa yang menjadi keinginan buruh bisa tersampaikan. Saya siap tandatangan. Kalau buruh senang saya bahagia," ungkap Rudi.

Sementara itu, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC-FSPMI) Yapet Ramon, menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Batam, terlebih kepada Wali Kota, di mana tahun 2024 upah buruh Kota Batam termasuk salah satu yang tertinggi di Indonesia.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Batam, terlebih dalam penetapan upah," ucap Yapet Ramon.

Ada empat tuntutan yang disampaikan dalam aksi kali ini. Pertama, cabut UU nomor 6 tahun 2023 atau yang lebih dikenal dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Kedua, hapus outsourching.

"UU itu akar permasalahan bagi kaum buruh. Dari UU ini yang membuat merajalela outsourching atau pekerja magang karena upahnya murah," ungkapnya.

Ketiga, tegakkan aturan Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dan keempat, pemerintah diminta revisi pajak penghasilan PPH Nomor 21 yang mencapai 12 persen. "Pajak itu sangat membebani," tegas Yapet.

Setelah acara pemotongan tumpeng bersama Wali Kota dan disaksikan Forkopimda Batam, buruh langsung membubarkan diri.

Tampak hadir mendampingi Wali Kota Batam, Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid; Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Rudi Sakyakirti dan Kasatpol PP, Iman Tohari.

Sebelum pemotongan tumpeng, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi bersama perwakilan buruh memanjatkan doa untuk kelancaran dan keselamatan.

Editor: Gokli