Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Unjuk Rasa Warnai Pelantikan Wako-Wawako Batam
Oleh : Andri Arianto
Selasa | 01-03-2011 | 11:26 WIB

Batam, batamtoday - Pelantikan Walikota Ahmad Dahlan - Wakil Walikota Rudi yang digelar pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Batam, Senin 1 Maret 2011 diwarnai aksi unjuk rasa oleh kalangan mahasiswa dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) se-Kota Batam.

Pendemo yang merupakan kolaborasi komunitas kritis dari Forum Lintas Pemuda Anti Korupsi, Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) dan Batam Intersection Desk Kajian Kebijakan dengan total pendemo kurang lebih tiga ratus orang itu mencoba masuk ke ruang paripurna untuk menyampaikan aksinya.

Adapun tuntutan yang menjadi catatan pendemo diantaranya meminta kepada Walikota Batam terpilih agar bersikap netral dan bertanggung jawab terhadap proses hukum kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp 36 miliar. Selain itu, pendemo juga meminta kepada Rudi agar menyerahkan diri terkait kasus penyelundupan mobil yang dianggap merugikan negara tanpa menjelaskan detail taksiran kerugian negara.

"Kasus bansos ini harus selesai," tukas Hubertus, Ketua Forum Lintas Pemuda Anti Korupsi menjawab batamtoday di sela-sela aksi.

Tidak itu saja, permasalahan sampah yang kini diendapkan penegak hukum juga diminta untuk dibuka kembali sekaligus soal penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinilai pendemo banyak kecurangan agar segera diusut tuntas pun menjadi tuntutan pendemo.

Pendemo yang sempat memaksa masuk ruang rapat paripurna dihadang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan petugas polisi yang membentuk pagar betis di teras gedung DPRD. Akhirnya berhasil menahan pendemo yang memaksa masuk dan meminta kepada pendemo agar melakukan aksi secara tertib.

"Kami minta masyarakat untuk tertib," kata salah seorang polisi menggunakan pengeras suara.

Hingga berita ini diturunkan, pendemo masih menunggu di teras gedung dewan dengan harapan dapat bertemu Walikota dan Wakil Walikota Batam periode 2011-2016.