Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi I DPRD Batam Panggil PT MIRD
Oleh : Ayil
Selasa | 30-11-2010 | 09:09 WIB

Batamtoday, Batam - Komisi I DPRD Batam memanggil PT Mega Indah Reality Deploment (MIRD) dan melakukan hearing terkait penempatan lahan PT MIR seluas 85 hektar dan 10,86 hektar terletak di kawasan Kampung Tua, Sei Binti, kecamatan Sagulung, Selasa (30/11), yang dilakukan di ruang rapat Komisi I dan dihadiri oleh 4 anggota Komisi I.

Dalam dengar pendapat itu juga dipanggil turut hadir Lurah Sei Binit, Camat Sagulung, pihak BP Batam, BPN Kota Batam, Polresta Barelang, dan juga warga Sei Binti.

Dirlahan Badan pengawasan (BP) Batam, Bambang mengatakan pengelokasian lahan PT MIRD sudah dilakukan sesuai prosedur yang ada.

" Ii sesuai dengan RT RW Kota Batam tahun 2004 dan 2005," ungkap Bambang.

Sekretaris umum  Rumpun Khazanah Warisan Batam (RKWB) Raja Muhammad Amin menanggapi positif dan sampai saat ini RKWB sudah membentuk pokja Kampung tua untuk landasan hukum dan verifikasi  lahan.

"60 kk yang terletak di lahan PT MIRD sudah di ganti rugi dan 80 kk sampai saat ini belum ada ganti ruginya," papar Amin.

Mendengar paparan tersebut,ketua Komisi I Basri harun menyimpulkan dari hearing tersebut masing- masing pihak harus mampu menahan diri agar tidak menajadi anarkis.

Selain itu, basri juga meminta keamana disekitar lahan harys kondusif dan pihak PT tetap harus melakukan kegiatan yang terkendali sesuai lahan yang tidak bermasalah.

"Akhir Februari 2011 masalah lahan dikampung tua sudah selesai," ungkapnya.