Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pro Kontra Rencana Penyesuaian Pajak dan Retribusi

KADIN Nilai Tidak Sesuai Prosedur
Oleh : Andri Arianto
Selasa | 01-03-2011 | 11:09 WIB
Nada_F_Soraya.JPG Honda-Batam

Nada F Soraya, Ketua Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Kota Batam saat menjelaskan proses pembahasan rencana kenaikan pajak dan retribusi yang tidak sesuai prosedur. (foto:ramses)

Batam, batamtoday - Gelombang penolakan rencana penyesuaian pajak dan retribusi kembali didengungkan Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Kota Batam, yang menilai proses pembahasan tidak sesuai prosedur sebagaimana ketentuan UU No.28/2009 tentang pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Penilaian yang langsung dikemukakan Ketua KADIN Batam, Nada F Soraya kepada batamtoday di kantornya, bilangan Batamcenter, Selasa 1 Maret 2011 itu menekankan pada tahapan yang mestinya dilalui Pemko sebelum mengusulkan draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Menurut Nada kelima draft ranperda yang diusulkan ke dewan dan telah memasuki tahap jawaban Walikota atas pandangan fraksi tersebut sama sekali tidak melampirkan naskah kajian akademis. Padahal mestinya Pemko sebelum mengusulkan itu ke dewan melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan para stake holder sekaligus meminta masukan dari elemen masyarakat yang bergerak di bidang usaha baik mikro maupun makro.

Dengan begitu, lanjut Nada, masyarakat dapat mengetahui secara jelas materi kebijakan yang diinginkan masyarakat terhadap pemerintah begitu juga sebaliknya terkait pembebanan pajak maupun retribusi kepada masyarakat.

"Tahapan itu tidak ada dan atas dasar apa berarti mereka (Pemko) menaikan pajak," kata Nada ketus.

Pemko bagi Nada kerap kali melangkahi mekanisme yang ditentukan dalam undang-undang dengan dalih pengembangan pembangunan. Padahal saat ini, lanjutnya jelas-jelas masih banyak infrastruktur yang belum dibenahi meski sudah rusak selama bertahun -tahun.

Dicontohkannya, masih ada lubang yang digenangi air bekas proyek galian pasir atau galian tanah yang tidak di perbaiki minimal ditutup sementara. Akibatnya, seperti kasus tiga anak yang tenggelam di Tiban V pada 27 Februari 2011 kemarin.

"Itu kan karena bekas galian yang tidak ditutup,"tukasnya.

Tidak itu saja. Nada juga mengingatkan adanya jalan berlubang di jalan lingkungan perumahan Kopkar PLN sedalam sekitar 3 meter dengan luas 64 meter persegi. Hingga kini, katanya jalan itu tak kunjung mendapat perbaikan, padahal sangat menganggu keamanan dan kenyamanan pengendara yang lalu lalang di titik itu.