Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Usai Gelar Perkara

Kapolda Kepri Mentahkan Status Tersangka Aw
Oleh : chr/dd
Kamis | 04-10-2012 | 19:53 WIB
kapoda-di-tpi-1.gif Honda-Batam
Kapolda Kepri Brigjen Pol Yontje Mende saat memberikan keterangan kepada wartawan. (foto: chr/btd)

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dengan alasan masih butuh pendalaman penyelidikan, status tersangka Aw, bos PT Ganda Sari Petra Mandiri, sebagaimana SPDP yang sebelumnya dikirimkan Polres Tanjungpinang ke Kejari, kembali dimentahkan Kapolda Kepri dengan alasan masih perlu pendalaman keterlibatan dan peranan yang bersangkutan.


"Untuk status tersangka Aw, masih perlu saya dalami. Walaupun di dalam SPDP sudah dicantumkan, tetapi SPDP itukan sifatnya pemberitahuan ke kejaksaan. Dan di dalam kepengurusan memang ada namanya sebagai komisaris, tetapi itu bukan harga mati. Namanya proses awal, masih perlu didalami peran dan fungsi masing-masing pengurus," ujar Kapolda Kepri Brigjen Pol Yontje Mende kepada wartawan, usai menggelar ekspos dan gelar perkara atas penyelidikan yang dilakukan penyidik Polres Tanjungpinang, Kamis (4/10/2012).

Di sisi lain Kapolda mengakui, kalau Aw yang merupakan anak Acok alias Wibowo merupakan pengurus di PT Ganda Sari. Tetapi untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, masih akan dicari peran dan tanggung jawabnya.

"Tetapi kemungkinan juga akan mengarah ke sana, tetapi saya juga harus mencari fakta dan bukti dan paling tidak ada dua alat bukti yang menunjuk dia sebagai pelakunya," ujarnya beralasan.

Selain itu, Kapolda juga mengatakan, dalam sidak yang dilakukan ke lokasi bungker penimbunan BBM, pihaknya juga menemukan satu tongkang berlogo PERTAMINA, dan kemungkinan digunakan untuk mengangkut BBM yaitu kapal Anugrah Perdana 17 turut diamanakan dengan status quo.

Ditanya mengenai dugaan keterlibatan PT Lautan Terang dan sejumlah perusahaan lainnya di Batam, yang merupakan pemasok BBM jenis solar ke PT Ganda Sari berdasarkan rekap penjualan yang diperoleh wartawan, Yontje mengatakan, akan tetap menyelidiki dan sampai saat ini polisi mencatat ada 4 perusahan yang terlibat berdasarkan bukti yang dimiliki. Namun perlu dilakukan pengecekan.

Sementara mengenai sejumlah perusahaan pembeli BBM solar dari PT Ganda Sari, yang notabene merupakan perusahaan tambang di Bintan dan Tanjungpinang, Kapolda Kepri mengatakan, sampai saat ini dari data dan fakta yang dimiliki, transaksi dilakukan mereka terjadi antara bulan September 2011 hingga Maret 2012 dan akan diselidiki, termasuk modus operandi yang dilakukan pelaku penyeludup dan penimbunan BBM ditengah laut akan terus didalami.