Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Operasi Antik Seligi 2024, Polres Karimun Tangkap 6 Tersangka Tindak Pidana Narkotika
Oleh : Freddy
Kamis | 04-04-2024 | 15:04 WIB
6-tsk.jpg Honda-Batam
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus (tengah) saat merilis pengungkapan kasus narkotika, dalam Operasi Antik Seligi 2024, Rabu (3/4/2024). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satresnarkoba Polres Karimun berhasil menangkap 6 tersangka tindak pidana narkotika saat menjalankan Operasi Antik Seligi 2024 di wilayah Kecamatan Meral dan Meral Barat.

Operasi Antik Seligi itu dimulai dari 20 Maret - 2 April 2024. Keenam tersangka yang berhasil ditangkap dalam operasi itu, merupakan laki-laki.

"Dalam operasi itu, terdapat 4 laporan polisi dengan 6 tersangka yang berhasil ditangkap, bersama barang bukti," kata Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Benny Siswanto, saat konferensi pers di Mapolres Karimun, Rabu (3/4/2024).

Kapolres menyampaikan, tempat kejadian perkara di wilayah Kecamatan Meral, berhasil ditangkap 4 tersangka inisial R, A, L, dan T. Kemudian di wilayah Kecamatan Meral Barat, berhasil ditangkap 2 tersangka, inisila J dan D.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari keseluruhan tersangka, sabu seberat 5,29 gram, 5 unit handphone, 2 alat hisap (bong), 1 unit timbangan digital serta 1 unit sepeda motor.

"Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati dan denda Rp 1 - 10 miliar," tutup Kapolres Karimun.

Editor: Gokli