Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketua Tim Hukum Ganjar Diduga Sebarkan Hoaks Soal Kapolri Larang Kapolda Jadi Saksi di MK
Oleh : Redaksi
Minggu | 31-03-2024 | 18:32 WIB
tim_hukum_ganjar.jpg Honda-Batam
etua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyebarkan berita bohong atau hoaks bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang kapolda bersaksi dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) R Haidar Alwi menduga Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyebarkan berita bohong atau hoaks bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang kapolda bersaksi dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Padahal, kata Alwi, Kapolri sebelumnya sudah mempersilakan kapolda untuk hadir memberikan kesaksian di MK.

"Tidak benar karena sekitar dua minggu yang lalu Kapolri secara terbuka di hadapan awak media di Kemenko Polhukam telah mempersilakan TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan kapolda sebagai saksi di MK selama bisa membuktikan tuduhannya," ujar R Haidar Alwi kepada wartawan, Minggu (31/3/2024).

Alwi menduga kebohongan-kebohongan semacam itu sengaja dibuat untuk menutupi kebohongan sebelumnya. "Jangan-jangan kapolda yang akan bersaksi di MK itu memang tidak ada. Hanya gertakan saja. Maka dibuatlah kebohongan baru untuk menutupi kebohongan sebelumnya," tandas Alwi.

Alwi mencatat, sebelumnya TPN Ganjar-Mahfud dan pendukungnya berkali-kali melontarkan pernyataan yang tidak terbukti kebenarannya.

Pertama, kata dia, politikus PDIP Perjuangan yang menjadi Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat pernah menyampaikan informasi pengerahan fungsi Binmas oleh Kapolri untuk pemenangan Prabowo-Gibran.

"Faktanya di Mabes Polri Henry Yosodiningrat mengklarifikasi informasi tersebut ternyata tidak benar," tandas Alwi.

Kedua, kata Alwi, Henry Yosodiningrat juga pernah menyampaikan dugaan adanya mobilisasi massa untuk tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024. Itu terjadi di Kabupaten Sragen sehingga partisipasi pemilih di sana hanya sekitar 30 persen.

Menurut Henry, rendahnya partisipasi pemilih merupakan salah satu penyebab kekalahan Ganjar-Mahfud di Jawa Tengah yang dikenal sebagai 'kandang banteng' dan dipimpin Ganjar Pranowo selama 10 tahun.

"Lagi-lagi pernyataan Henry Yosodiningrat ternyata tidak benar. Faktanya partisipasi pemilih di Kabupaten Sragen mencapai 84,74 persen dan di Jawa Tengah 82,98 persen. KPU Kabupaten Sragen juga sudah membantah pernyataan Henry Yosodiningrat," jelas Alwi.

Ketiga, kata Alwi, pengamat militer yang mendukung Ganjar-Mahfud, Connie Rahakundini. Dalam unggahan akun Instagramnya, Connie Rahakundini menulis bahwa polres-polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1 bisa dari Polres-Polres.

"Faktanya apa yang disampaikan Connie Rahakundini ternyata juga tidak benar. Sudah diakui dan sudah minta maaf. Komjen Pol (Purn) Oegroseno pun sudah mengklarifikasi. Sekarang kasus ini sedang berjalan karena ada laporan dari masyarakat kepada aparat kepolisian," jelas Alwi.

Dari sederet pernyataan yang tidak terbukti kebenarannya itu, Alwi melihat adanya kecenderungan pihak tertentu untuk mendiskreditkan institusi Polri.

"Sekali bolehlah ditolerir. Anggap saja khilaf, tetapi kalau sudah berkali-kali dan dilakukan beberapa orang di satu pihak, patut dicurigai sebagai sebuah kesengajaan. Virus-virus demokrasi yang berlindung di balik kebebasan berpendapat seperti itu harus ditindak tegas," pungkas Alwi.

Sumber: Berita Satu
Editor: Surya