Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penimbunan BBM oleh PT Ganda Sari

Polisi Periksa Kadis Pertambangan dan Kabag Ekonomi Bintan
Oleh : chr/dd
Rabu | 03-10-2012 | 14:25 WIB
kadis-diperiksa.gif Honda-Batam
Dua dari tiga pejabat Kab.Bintan yang diperiksa terkait izin dan altivitas dan keberadaan bunker milik PT Ganda Sari Petra Mandiri di Kelurahan Sei Enam Kijang-Bintan Timur..

TANJUNGPINANG, batamtoday-  Satreskrim Polresta Tanjungpinang memeriksa kepala Badan BPMPD, Mardiah, Kadis Pertambangan Wan Rudi dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bintan Agus Nawarman, terkait dugaan penimbunan BBM dan penjualan solar, PT Ganda Sari Petra Mandiri.


Pantauan batamtoday, tiga pejabat eselon II Kabupaten Bintan itu, hadir dan diperiksa penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang, sekitar pukul 10.00 WIB, di ruangan Unit I, Rabu (3/10/2012).

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Mariyon mengatakan pemeriksaan ketiga pejabat Kabupaten Bintan itu, dilakukan dalam rangka mengetahui izin dan keberadaan bunker serta penampungan milik PT Ganda Sari Petra Mandiri, yang diduga melakukan pembelian, penjualan dan penimbunan ratusan ton BBM di Sei Enam Kijang Bintan-Timur.

Hingga berita ini diunggah, ketiga pejabat itu, masih diperiksa dan dimintai keterangan secara intensif oleh penyidik Satreskrim.

Mobil dan Bunker Milik PT Ganda Sari Diamankan

Sementara itu, guna memudahkan proses penyelidikan, barang bukti berupa tiga unit mobil, kapal tugboat milik PT Ganda Sari, diamankan penyidik Polres Tanjungpinang dilakukan pengamanan dan dipindahkan dari Kelurahan Sei Enam Kijang ke Tanjungpinang.

"Pengamanan barang bukti ini dilakukan untuk memudahkan pengawasan dan penyidikan," kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Suhendri.

Disinggung belum adanya tersangka yang ditetapkan, Suhendri beralasan, akan segera ditetapkan dalam waktu dekat, setelah proses penyelidikan selesai dilaksanakan.