Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PNS Diimbau Netral dalam Pilkada Tanjungpinang
Oleh : ah/dd
Rabu | 03-10-2012 | 13:17 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Panitia Pengawas Pemilu Tanjungpinang mengimbau kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersikap netral dalam pelaksanaa pemilihan wali kota pada akhir bulan ini.


"PNS tidak boleh berpolitik dengan mendukung salah satu pasangan calon maupun menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan politik," kata Mas Furqon, ketua Panwas Tanjungpinang, Rabu (3/10/2012).

Sesuai dengan Edaran Walikota Tanjungpinang nomor 256 tahun 2012 tentang netalitas PNS dan honorer di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang yang mengacu pada PP no 35 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"hukuman Disiplin yang dapat diberikan kepada PNS yang melanggar larangan sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 angka 15,huruf a PNS yang tidak netral  yaitu seperti bertindak sebagai pelaksana kampanye, petugas kampanye/tim sukses, tenaga ahli, penyandang dana, pencari dana maka PNS tersebut berhak dihukum berat," terang Mas Furqon.

Sementara itu Wali Kota Tanjungpinang Suryatati A Manan juga mengaku telah menghimbau sejumlah PNS Pemko Tanjungpinang untuk tidak memberikan dukungan dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye dan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

"Kami mendukung undang-undang yang ada jadi sikap netral PNS itu wajib di lakukan selama Pilkada," terangnya.