Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Segera Luncurkan Layanan Kepri Pasti

Kantor Imigrasi Tanjung Uban Sediakan Layanan Ramah HAM bagi Kelompok Rentan
Oleh : Harjo
Jum\'at | 22-03-2024 | 08:04 WIB
2202_layanan-ham-imigrasi-uban_09888.jpg Honda-Batam
Ruang layanan ramah HAM bagi kelompok entan di Kantor Imigraso Tanjung Uban. (Harjo/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kantor Imigrasi TPI Tanjung Uban menyediakan layanan ramah HAM bagi kelompok rentan dalam upaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Hal ini sejalan dengan Pencanangan Pelayanan Publik berbasis HAM yang telah dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Kepri di Kantor Imigrasi Batam, Rabu, 20 Maret 2024.

Dalam pencanangan tersebut, Kakanwil Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram berpesan kepada seluruh jajaran Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis untuk terus berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan publik berbasis HAM sebagaimana yang diamanatkan oleh Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik berbasis HAM.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban Inggil Wicaksono Pratomo, melalui Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Zulfikri, menyampaikan, pihaknya telah menyediakan layanan ramah HAM bagi kelompok rentan dalam mewujudkan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (HAM).

Layanan ramah HAM ini diperuntukkan bagi kelompok rentan mulai ibu hamil, balita, penyandang disabilitas hingga warga lanjut usia (lansia). Sebagai penunjang layanan ramah bagi kelompok rentan, sudah ada sarana prasarana yang mendukung. Bagi ibu hamil disediakan ruangan khusus bagi ibu menyusui.

Selain itu, tersedia sarana bermain untuk anak. Bagi penyandang disabilitas, khususnya tuna netra, tersedia jalur khusus dan parkir khusus hingga buku informasi dengan tulisan braille. Buku ini memudahkan penyandang tuna netra untuk mendapatkan informasi keimigrasian dan alat bantu yang memudahkan saat proses wawancara.

"Termasuk kursi roda tersedia, tongkat bantu jalan dan Kotak P3K bagi yang membutuhkan. Bagi pemohon yang masuk kategori rentan tidak perlu mendaftar secara online. Bisa datang langsung ke kantor, akan berikan layanan prioritas," katanya di Tanjung Uban, Kamis (21/3/2024)

Dikatakan juga, pihaknya akan meluncurkan layanan Kepri Pasti. Layanan bagi warga lansia atau warga yang sedang sakit. Pada layanan ini, pemohon cukup menghubungi call centre atau mengirimkan Whatsapp untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor.

Setelah disetujui kepala kantor, petugas akan datang ke rumah pemohon untuk foto paspor. Setelah paspornya selesai, petugas akan mengantarkan paspor milik pemohon ke rumahnya. "Layanan ini tidak dikenakan biaya tambahan bagi pemohon paspor," terangnya.

Editor: Gokli