Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Tebing Tetapkan 14 Tersangka Perang Sarung di Depan Gedung Pemuda
Oleh : Freddy
Senin | 18-03-2024 | 15:24 WIB
perang-sarung-karimun.jpg Honda-Batam
Tersangka perang sarung saat dihadapkan dengan orang tuanya masing-masing di Mapolsek Tebing. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Polsek Tebing akhirnya menetapkan 14 pelaku perang sarung di Gedung Pemuda, Jalan Canggai Putri, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, sebagai tersangka pada Sabtu (16/3/2024).

Ke-14 tersangka masing-masing AA, RH, IK, RI, DP, RD, RV, RH, FT, RA, RI, A, RZ dan AF. Mereka, kini sudah ditahan di Mapolsek Tebing.

"Total tersangka perang sarung 14 orang, mereka sudah ditahan dan ditetapkan tersangka," ujar Kapolsek Tebing, AKP M Djaiz, Senin (18/3/2024).

Dijelaskan Kapolsek, tersangka AA dan RH, sebagai pembuat dan penyebar meme/poster perang sarung dan 11 tersangka lainnya diamankan berdasarkan indentifikasi video perang sarung dengan TKP di Gedung Pemuda, Jalan Canggai Putri, serta 1 tersangka inisial AF berperan sebagai wasit perang sarung.

"Untuk pelaku AA dan RH disangkakan Pasal 161 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Untuk 11 pelaku perang sarung disangkakan Pasal 170 Ayat (1) KUHPindana Jo Pasal 385 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan. Sementara tersangka AF disangkakan Pasal 76 C UU 35 tahun 2014 diancam dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan," jelas AKP M Djaiz.

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari 1 unit Handphone VIVO Y3; 1 unit Handphone VIVO Y15 warna Biru; 1 unit Handphone OPPO A16; 1 video aksi melakukan perang sarung.

Kapolsek Tebing mengimbau tidak ada lagi kegiatan perang sarung, karena dengan kejadian tersebut dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. "Untuk orang tua diharapkan selalu memantau anak-anaknya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," tutupnya.

Editor: Gokli