Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Tidak Larang Pendirian Ormas
Oleh : si
Selasa | 02-10-2012 | 16:21 WIB
Malik_Haramain.jpg Honda-Batam

Ketua Pansus RUU Ormas MalikHaramain

JAKARTA, batamtoday - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak melarang warga negara untuk mendirikan organisasi kemasyarakatan (ormas) sepanjang tidak digunakan untuk tindakan anarkis.


Hal itu disampaikan Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain dari F-PKB di Jakarta, Selasa (2/10/2012). "Tidak ada satupun bunyi pasal yang melarang pendirian ormas,masa orang berkumpul dan berorganisasi tidak kita atur," kata Malik Haramain. 

Menurut Malik, Pansus telah menyepakati  azas Ormas, dimana bunyai redaksinya yaitu Ormas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta ormas dapat mencantumkan asas lainnya.

"Yang dimaksud lainnya itu ciri khas masing-masing ormas. Artinya tidak asas tunggal karena boleh mencantumkan asas lainnya," katanya.

Mantan Sekjen GP Anshor ini mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mendirikan ormas baik itu berstatus badan hukum atau yayasan, atau perkumpulan  bisa langsung mendaftar di Kemenhukham, dan tidak perlu lagi memproses Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri.

"Jika bukan badan hukum harus mendapatkan SKT di kemendagri, jika tidak ada maka perlu keterangan domisili, itu penting agar semua ormas terdaftar dan itu sesuai kualifikasi ormas artinya ada AD/ART, dan pengurusan. jangan sampai semua orang berkumpul itu dikatakan ormas," katanya.

Sedangkan menyangkut ormas asing, Pansus masih berdebat terkait Ormas asing. pada prinsipnya Ormas asing yaitu lembaga asing yang mendirikan lembaga di Indonesia dan badan hukumnya.

"Untuk Ormas asing tentunya treatmentnya akan berbeda dibandingkan Ormas Nasional," ujarnya.

Ia menambahkan, ormas asing perlu ijin operasional setelah proses verifikasi dari Kemenlu, selain itu harus melaporkan dana yang didapatkan baik rutin dan kondisional, serta menyertakan kegiatannya. "Banyak ditemui ormas Asing yang ijinnya tidak sesuai dengan kegiatannya," katanya.

DPR prinsipnya,  tidak menghambat warga negara asing untuk mendirikan ormas di Indonesia tetapi harus sesuai prosedur.

"Untuk sanksi prinsipnya Fraksi dan pemerintah setuju, apabila Ormas melanggar UU maka akan ada sanksi peringatan, kemudian pembekuan fasilitas APBD ataupun APBN, terakhir yaitu pembekuan aktifitasnya," kata Ketua Pansus RUU Ormas ini.

Sementara terkait pencabutan ijin Ormas, lanjut Malik, akan dilakukan melalui keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa Ormas mereka bersalah.

"Jadi disitulah filternya, RUU ini tidak represif seperti yang dikatakan orang. Jadi nanti juga ormas nasional maupun asing kita kasih waktu 1-2 tahun untuk mendaftarkan sebagai badan hukum," kata Anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Timur II (Pasuruan dan Probolinggo).