Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

4 Terdakwa Kasus Sabu 1,9 Kg Lebih Dituntut 20 Tahun Penjara di PN Karimun
Oleh : Freddy
Kamis | 14-03-2024 | 09:24 WIB
1403_terdakwa-sabu_02392382388.jpg Honda-Batam
Empat terdakwa narkoba jenis sabu sebanyak 1,9 kg, masing-masing Dedi Andriadi, Moh Riansyah, Paiman alias Pak Cik bin Salam, dan Fevri Andika, dituntut 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Karimun. (Freddy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Empat terdakwa narkoba jenis sabu sebanyak 1.900 gram atau 1,9 kg lebih, masing-masing Dedi Andriadi, Moh Riansyah, Paiman alias Pak Cik bin Salam, dan Fevri Andika, dituntut 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun.

Adapaun amat tuntutan tersebut dibacakan JPU Verdinan Pradana dan Listakeri pada persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Tri Rahmi SH, dan hakim anggota Fauzan SH dan Ronal SH, Rabu (13/3/2024) sore.

Untuk terdakwa 1, Dedi Andriadi dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 Ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp 10 miliyar subsider 2 bulan penjara.

Menyatakan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok merk Marlboro filter black,1 buah alat hisap sabu (bong) beserta kaca pirek, 1 unit handphone merk samsung A70 warna putih dengan nomor 082252555286, 1 buah kotak warna coklat, plastik bening dirampas untuk dimusnahkan

Sedangkan 1 unit sepeda motor merk Honda PCX warna merah dengan nomor polisi BP 3500 PA dikembalikan kepada saksi Julia, serta 5 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bersih 40,1 gram disisihkan dengan berat bersih 10 gram untuk dibawa ke laboratorium menjadi bukti pengadilan sehingga sisa menjadi 30,1 untuk dimusnahkan.

Kemudian 2 paket besar narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik the cina merk guanyinwang bewarna hijau dengan berat bersih 1900 gram disisihkan dengan berat bersih 43,58 gram untuk dibawa ke laboratorium polda riau kemudian sisa pengembalian sebesar 1856 gram untuk dimusnahkan dan dipergunakan penuntut umum dalam perkara Paiman, Moh Riansyah dan Fevri Andika, selain itu menetapkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Berikutnya untuk terdakwa 2, Moh Riansyah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 Ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa berada lama tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar 5 miliyar subsider 2 bulan penjara.

Menyatakan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 5.900.000 dirampas untuk negara dan 1 unit handphone merk Realme C21Y warna hitam dengan nomor 081266938032 dirampas untuk dimusnahkan, serta 1 unit sepeda motor merk Honda Vario 125 warna merah dengan nomor polisi BP 3637 GK dikembalikan kepada saksi Parmi.

Kemudian untuk terdakwa 3, Paiman Aliaa Pak Cik bin Salim terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 Ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa berada lama tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar 10 miliyar subsider 2 bulan penjara.

Untuk barang bukti 1 unit Handphone merk infinik warna ungu dengan nomor 081378942962 dirampas untuk dimusnahkan dan menetapkan membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000

Selanjutnya untuk terdakwa 4, Fevri Andika Alias Gondrong terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 Ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Dan menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa berada lama tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar 10 miliyar subsider 2 bulan penjara

Sedangkan untuk barang bukti 1 buah kotak Marlboro filter black,1 buah kotak rokok merk Maxis, 1 buah plastik warna kuning,1 buah jaket warna hitam, 1 buah tas warna hitam,1 unit handphone merk Vuvi 1915 warna biru dengan nomor hp 082386111077 dirampas untuk dimusnahkan

Terhadap tuntutan JPU, selanjutnya para terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukum Ridwan dan Patner akan menyampaikan pembelaan yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya, Rabu (20/3/2024).

Editor: Gokli