Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gubernur Kepri Imbau Demo Buruh Tidak Anarkis
Oleh : ypn/dd
Selasa | 02-10-2012 | 15:52 WIB
sani-hm-sani.gif Honda-Batam
Gubernur Provinsi Kepri, HM Sani.

BATAM, batamtoday - Gubernur Provinsi Kepri mengimbau para buruh yang akan berunjuk rasa besok, Rabu (3/10/2012), untuk melakukannya secara damai agar tidak mengganggu kondisi perekonomian daerah.


Hal itu diungkapkan Gubernur Kepri Muhammad Sani kepada para wartawan saat menggelar temu pers menyikapi rencana aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang akan dilakukan ribuan buruh secara nasional, khususnya di Provinsi Kepri.

"Pada dasarnya kami tidak menghalangi unjuk rasa itu, namun kita menginginkan unjuk rasa dilakukan secara damai, jangan sampai masyarakat yang dirugikan," ujarnya, Rabu (2/10/2012).

Hal itu diungkapkan mengingat Batam mempunyai pengalaman buruk terhadap aksi unjuk rasa ribuan buruh pada November 2012 lalu pada saat pembahasan upah minimum yang berakhir rusuh.

Ketika itu Gedung Pemerintah Kota Batam hancur akibat dilempari pendemo dan beberapa pos polisi juga ikut dihancurkan massa.

Dikatakannya, Pemerintah Provinsi Kepri dan Pemerintah Kota Batam sudah mengetahui adanya rencana unjuk rasa serikat pekerja untuk menuntut penghapusan perusahaan outsourcing.

Pemerintah daerah, katanya, tidak menghalangi aksi unjuk rasa karena merupakan hak setiap warga negara.

Namun demikian, dia berharap, jika memungkinkan, para peserta yang berunjuk rasa hanya bersifat perwakilan sedangkan pekerja yang lain tetap bekerja seperti biasa.

Terlebih, Kementerian Tenaga Kerja juga menurutnya sudah memberikan perhatian yang besar terhadap outsourcing dimana kementerian akan segera menerbitkan peraturannya dalam waktu dekat.

"Saya kemarin sudah langsung bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja, ini tidak bohong, menanyakan masalah itu. Dan dijawab beliau, dalam waktu singkat akan keluar Peraturan Menteri Tenaga kerja mengenai oursourcing," jelas M Sani.

Diungkapkan, dalam pembicarannya tersebut Menakertrans mengatakan dalam peraturan itu nantinya hanya akan membolehkan penggunaan alih daya untuk lima sektor bidang usaha.

Diantaranya di bidang keamanan, bidang transportasi, pertambangan dan perminyakan serta cleaning service dan katering.

"Artinya, kalau aturan itu keluar berarti masalah outsourcing sudah terjawab. Jadi apapun tuntutan-tuntutan yang disampaikan serikat pekerja, tentu kami akan ikut carikan jalan keluar. Kalau industri terganggu, ekonomi terganggu, kita semua akan terganggu," sambung M Sani.