Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebagai Mantan Terpidana

Azirwan Harusnya Dipecat, Bukan Sebaliknya Mendapat Promosi
Oleh : si
Selasa | 02-10-2012 | 13:58 WIB

JAKARTA, batamtoday  – Indonesia  Corruptionn Watch (ICW) menilai mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan Azirwan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan promosi.


Sebab, sebagai narapidana, seharusnya Azirwan kehilangan status PNS dan diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 4 UU No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

”Aturan tersebut menyebutkan PNS diberhentikan tidak dengan hormat, di antaranya karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan,”  kata Emerson Y Yuntho, Wakil Ketua Badan Pekerja ICW di Jakarta, Selasa (2/10/2012).

ICW memperoleh informasi, Azirwan tidak pernah dipecat dari PNS meski menjadi terpidana kasus korupsi. Dia menilai, promosi terhadap mantan narapidana kasus korupsi jelas mencederai rasa keadilan masyarakat. Promosi untuk koruptor di lingkungan pemerintah menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi dan sekaligus akan mengurangi pemberian efek jera dan sanksi sosial terhadap koruptor.

”Apa tidak ada lagi pegawai di pemerintahan Kepulauan Riau yang berkualitas  dan berprestasi untuk menduduki jabatan kepala Dinas Kelautan dan Perikanan? Mengapa harus seorang mantan narapidana kasus korupsi yang dipromosikan menduduki jabatan eselon II?,” tanya Emerson.

Padahal Azirwan telah divonis bersalah dan menjadi terpidana  yang terjerat kasus penyuapan terhadap Al Amin Nasution, anggota Komisi IV DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada 2008 lalu. Suap itu untuk memuluskan pembahasan alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan.
 
Namun,  Azirwan justru naik pangkat atau dipromosikan dari sekda Kabupaten Bintan menjadi kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

”Azirwan dilantik sebagai kepala dinas bersama puluhan pejabat eselon dua dan tiga lainnya oleh Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani pada 8 Maret 2012,” katanya. 

Dia menambahkan, setelah bebas dari tahanan tahun 2010, Azirwan tidak memiliki jabatan di Pemkab Bintan, namun menjadi salah satu komisaris di Badan Usaha Milik Daerah setempat. Dalam kasus suap itu, dia divonis 2 tahun enam bulan penjara.