Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembebasan Lahan Perluasan Gedung SMKN 5 Sagulung

Tuntutan Ganti Rugi 72 Kavling Dinilai Tak Wajar
Oleh : kli/dd
Selasa | 02-10-2012 | 12:46 WIB
lahan-smkn-5.gif Honda-Batam
Lahan perluasan SMKN 5 Batam yang disengketakan warga.

BATAM, batamtoday - 72 kavling yang menjadi tuntutan warga sebagai ganti rugi lahan seluas 2,2 hektar untuk peningkatan pembangunan SMK Negeri 5 Sagulung dinilai tak wajar. Padahal, lahan tersebut sudah dibebaskan oleh pemerintah, namun enam orang yang sempat mengelola lahan tersebut sebagai kebun tetap ngotot dan besikukuh. Akhirnya, tim terpadu dan alat berat diturunkan untuk melakukan penggusuran, Selasa (2/10/2012) pagi di daerah kavling Kamboja, Dapur 12 Sagulung.


Enam orang yang sempat mengelola lahan tersebut masing-masing Harun, Tahyam, Ganda, Semangat, Heri, dan Rio. Keenam orang ini sudah beberapa kali melakukan perundingan dengan pihak SMKN 5, namun tetap tak ada kesepakatan.

Akhirnya, pihak sekolah yang tak bisa membuat keputusan tersebut menyerahkan masalah itu kepada Dinas pendidikan. Karena tuntutan 72 kavling oleh enam orang pengelola lahan dinilai tak wajar.

"Karena tak ada kesepakatan, pihak sekolah menyerahkan permasalahan ini sepenuhnya kepada pemerintah," kata Agus Sahrir, Kepala Sekolah SMKN 5 Sagulung.

Dijelaskannya, lahan yang dibebaskan pemerintah untuk pembangunan SMKN 5 seluas 4,2 hektar. Namun yang baru dimanfaatkan untuk pembangunan gedung sekarang ini hanya 2 hektar dan sisasanya seluas 2,2 hektar digarap oleh enam orang warga.

"Keenam warga itu hanya pengelola saja, kalau pemilik itu ada dua orang yaitu Rahel dan Ginim. Kedua pemilik itupun sudah pulang kampung, makanya negoisasi itu agak susah," lanjut Agus.

Supaya pembebasan lahan itu berlangsung cepat, kata Agus, pihaknya sudah menawarkan sejumlah kemudahan kepada enam orang penggarap yakni dapat mengelola kantin sekolah, dipekerjakan sesuai kemampuan, dan anak-anak mereka bebas masuk ke SMKN 5 tanpa tes dan biaya sekolah dibantu. Tapi, sejumlah kemudahan tersebut tetap tak disepakati, keenam orang penggarap lahan menuntut harus diganti dengan 72 kavling.

"Pihak sekolah tak sanggup penuhi tuntutan penggarap lahan itu, akhirnya saya serahkan kepada pemerintah dan sudah pernah juga  hearing ke dewan," paparnya.

Setelah dilakukan hearing dengan DPRD Kota Batam, belum lama ini, tim terpadu akhirnya diturunkan untuk melakukan penggusuran pada hari ini, Selasa (2/10/2012).

"Pada hearing itu disepakati, bahwa anggota dewan akan mengusulkan enam kavling ganti rugi lahan kepada Wali Kota Batam. Dan wali kota akan mengajukan kepada BP Batam untuk memberikan ganti rugi tersebut," tutupnya.

Di tempat terpisah, Harun salah seorang penggarap lahan mengatakan mereka tetap keberatan dilakukan penggusuran sebelum ganti rugi jelas. Sebelumnya mereka sudah mengajukan ganti rugi namun tetap tak disepakati.

"Kami wajarlah keberatan, masa ganti rugi belum disepakati langsung digusur. Lahan ini sudah lama kami garap dan merupakan sumber penghasilan utama bagi hidup kami," akunya.

Meskipun sudah digusur oleh tim terpadu, mereka berenam selaku penggarap akan tetap mengupayakan supaya ganti rugi dipenuhi oleh pemerintah.

"Kami akan tuntut terus ganti rugi itu," ujarnya.