Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi Anggaran BLUD RSUD Batam Sebesar Rp 3,4 Miliar Masuk Tahap Penyidikan
Oleh : Aldy
Rabu | 28-02-2024 | 15:44 WIB
AR-BTD-3758-Kejari-Batam.jpg Honda-Batam
Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi (tengah) didampingi Kasi Pidsus Tohom Hasiholan (kiri) dan Kasi Intelijen Andreas Tarigan (kanan). (Foto: Aldy/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dugaan korupsi pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah tahun 2016 dengan pagu anggaran Rp 3,4 miliar.

"Dugaan korupsi di RSUD Embung Fatimah, sudah ditingkatkan ke status penyidikan," ucap Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, didampingi Kasi Pidsus Tohom Hasiholan dan Kasi Intelijen Andreas Tarigan di Kantor Kejari Batam, Rabu (27/2/2024).

Dijelaskan Kasna Dedi, kasus dugaan Korupsi di bidang kesehatan tersebut ditangani oleh penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam. Hal itu terungkap setelah ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BPK menemukan keganjilan atas pengelolaan anggaran BLUD RSUD Embung Fatimah pada 2016 lalu, dengan pagi anggaran Rp 3,4 miliar. Dana tersebut digunakan untuk pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) dan lainya.

"Berdasarkan temuan BPK, kami melakukan penyelidikan, yang akhirnya kami naikan status menjadi penyidikan," tegas Kasna Dedi.

Pada proses penyidikan, Kasna Dedi menyebutkan, pihaknya telah memeriksa belasan saksi, baik dari internal, maupun eksternal RSUD Embung Fatimah. "Kurang lebih 15 saksi yang sudah kami periksa," sebutnya.

Untuk menjaga kelanjutan proses penyidikan, Kajari masih enggan membeberkan tahapan-tahapan selanjutnya. "Biarkan penyidik kami bekerja dulu, jadi belum bisa menjelaskan panjang lebar terkait perkara ini," pungkas Kasna Dedi.

Editor: Gokli