Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Money Politik Calon DPD RI Ria Saptarika Tengah Dibahas di Sentra Gakkumdu
Oleh : Aldy
Selasa | 27-02-2024 | 12:24 WIB
AR-BTD-3740-Money-Politic.jpg Honda-Batam
Screenshot video viral dugaan money politik Calon DPD RI petahanan, Ria Saptarika di Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus dugaan money politik yang menimpa Calon DPD RI, Ria Saptarika, masih berproses dan dalam pembahasan oleh Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Kepri.

Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Kepri, Febriadinata, menyebutkan dugaan money politik terhadap Caleg DPD RI Ria Saptarika masih dalam proses, pascaregistrasi.

"Insyaallah menunggu pembahasan akhir, tanggal 28 Februari ini paling akhir," ucap Febri, melalui pesan singkat, Selasa (27/2/2024).

Menurut pengamat politik Zuhendri, raihan suara maksimum calon DPD RI yang diduga melakukan kampanye money politik terselubung ini sudah dapat diprediksi sebelumnya, mengingat secara jelas di lokasi acara jelas terpampang Alat Peraga Kampanye (APK) yang bersangkutan lengkap dengan Foto Calon, No Urut, dan Ajakan Mencoblos.

"Sudah pasti maksimal suara calon ini, mengingat pembagian uang dilakukan didepan alat peraga kampanye yang bersangkutan dan masyarakat juga pasti mengerti bahwa kegiatan ini ada hubungannya dengan kampanye dan secara tidak langsung itu salah satu bentuk permintaan dukungan untuk calon DPD RI ini," ujar Zuhendri, Senin (26/2/2024).

Ditanya soal perkembangan kasus dugaan pidana pemilu yang sedang berproses di Gakkumdu Kepri, Zuhendri yakin unsur pidana dalam kasus dugaan money politik ini sudah cukup terpenuhi, apalagi alat bukti sudah ditangan Gakkumdu Kepri.

"Saya sangat yakin jika unsur pidananya sudah sangat memenuhi karena alat bukti berupa uang, rekaman video dan rekaman suara sudah ditangan Gakkumdu Kepri. Jadi aneh kalau sampai kasus ini terhenti di Gakkumdu, tentu publik akan merespon secara negatif penegakan hukum kasus ini, dan pihak yang sangat tertuduh tentu Gakkumdu Kepri," jelasnya.

Oleh sebab itu ia berharap kasus ini akan menjadi contoh terbaik bagi penegakan hukum Pemilu di Kepri, agar ke depan ada efek jera bagi pelaku atau peserta Pemilu. "Apalagi selama ini kinerja Gakkumdu di Kepri sangat baik dan teruji, terbukti dengan kasus salah satu peserta pemilu di Kota Batam yang berlanjut ke pengadilan dan diputus bersalah atas nama Misri Hadi," pungkas Zuhendri.

Editor: Gokli