Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sertifikat Kilat BPN Natuna Rugikan Negara 6 Milyar
Oleh : Agung Hermawan
Senin | 28-02-2011 | 13:57 WIB

Natuna, batamtoday -Terungkap dalam Sidang Kasus Korupsi Lahan  SMU Unggulan Natuna Jumat (25/2) Pada sidang perkara no 05./Pid.B/2011/PN.RNI atas tersangka Drs Taslim Atan Bin Atan Ladjim dengan agenda pemeriksaan saksi  kali ini JPU rencananya menghadirkan  6 orang saksi , tetapi hanya 2 yang  bisa hadir sedangkan 4 lainnya berhalangan ,  kedua saksi yang hadir adalah Suyudi Kasi penetapan hak atas  tanah BPN Natuna  dan Hasbullah  SE. salah satu staf keuangan Pemkab Natuna.

Sidang ini dipimpin oleh Winanrno SH, MH sebagai  hakim Ketua  Salomo Ginting  SH , Udut W.K Napitupulu SH sebagai hakim anggota, Asrin Semnbiring sebagai Panitera Pengganti,  sementara JPU yang hadir adalah Indra S Saragih SH dan Sutomo SH

Pada pemeriksaan saksi yang pertama pada sesi sidang kali ini  fakta menarik terungkap saat saksi Suyudi yang merupakan Kasi penetapan Hak atas tanah BPN Natuna memberikan keterangan yang mengejutkan, keterangan yang merupakaan fakta persidangaan ini mengungkap peran Isnu Baladipa selaku kepala BPN Natuna yang sekaligus menjadi sekretaris tim  pembebasan lahan.

Ternyata menurut fakta persidangan selama ini dan dikaitkan dengan  kesaksian Suyudi penerbitan Hak atas tanah yang dibebaskan untuk peruntukan SMU Unggulan menyalahi prosedur.

“ Untuk mengajukan sertifikat ada mekanisme yang harus dilalui, diantaranya persyaratan administrasi harus lengkap, misalnya  surat keterangan asal usul tanah, surat keterangan tidak bersengketa, surat ukur lokasi, atau yang lazim disebut alas hak, kemudian surat ini harus didaftarkan dulu untuk memperoleh PBB, setelah itu diajukan ke BPN setelah diproses secara administrasi baru dibayarkan pajak nya (PPHTB) kekantor pos, setelah itu BPN akan turun kelokasi untuk mengukur kembali lokasi tanah dan diterbitkan surat ukur versi BPN, barulah diproses diajukan ke meja saya, setelah syarat administrasi tersebut diteliti dan lengkap baru saya berikan rekomendasi ke Kepala BPN untuk disetujui penerbitan  sertifikatnya, tetapi untuk kasus pembebasan lahan SMU Unggulan Natuna ini proses tersebut tidak pernah dilalui, saya selama menjabat kasi penetapan hak atas tanah sejak tahun 2006 sampai pindah tahun 2008 tidak pernah menerima berkas permohonannya, saya juga tidak pernah diajak berdiskusi mengenai masalah tersebut baik oleh tim maupun oleh Isnu Baladipa atasan saya“ tegas Suyudi.

Lebih jauh suyudi menjelaskan kalu dirinya memang masuk dalam panitia Tim 9 tetapi menurutnya hanya sekali mengikuti rapat itu pun rapat tentang pembebasan lahan masjid agung, tidak ada satupun agenda yang menyinggung soal SMU Unggulan.

"Saya memang pernah sekali diminta untuk menandatangani berkas soal ganti rugi lahan SMU Unggulan tetapi saya tidak baca isinya, karena saya lihat atasan saya sudah menandatangani dan yang lain- lain juga sudah jadi saya tidak baca lagi ya ..saya tandatangani saja. Saya juga pernah satu kali dipanggil olah Pak Taslim untuk mengambil honor panitia ke bendahara, tanggal persisnya saya lupa honor itu saya terima hanya 15 juta tetapi kwitansi yang disodorkan kesaya  Rp 54 juta, saya waktu itu tak banyak tanya saya tandatangaani saja” jelas Suyudi



Menurut Suyudi untuk memproses sejak pengajuan hingga terbit sertifikat BPN lazimnya memerlukan waktu 14 hari kerja itupun kalau berkasnya lengkap , tetapi jika tidak bisa berbulan bulan juga.

Anehnya berdasarkan berkas yang terungkap dalam faka persidangan berkas alas hak lokasi SMU Unggulan atas nama hadi Candra tersebut diregister di kantor kecamatan Bunguran Timur  tanggal 01 Mei 2008, sementara sertifikat yang dikeluarkan BPN Natuna tertanggal 01 Mei 2008 juga, itu berarti sertifikat tersebut terbit secepat kilat.  Fakta ini sangat bertolak belakang dengan kebiasaan BPN Natuna yang sering mempersulit warga yang bermaksud mengurus sertifikat.

“ Untuk mengurus sertifikat tanah pengadilan Negri Natuna saja sangat sulit, Itu saya alami sendiri saat mengajukan sertifikat tanah pengadilan negri Natunaa baru –baru ini, anehnya tidak ada satupun staf pertanahaan natuna yang berani menerima berkasnya …ini memang aneh, ini bukan berarti kami menjelekkan instansi lain tetapi faktanya memang demikian semoga ini segera diperbaiki. Kasihan masyarakat “ keluh ketua PN natuna  bernada curhat.

Kesimpulan dalam sidang kaali ini adalah sertifikat atas nama Hadi Candra yang menjadi objek pembebasan lahan SMu Unggulan ternyata keluarnya tidak sesuai aturan seperti lazimnya ketentuan BPN. Saat hakim membacakan kesimpulan tersebut saksi langsung mengiyakan
tanda setuju.

Diluar persidangan Suyudi kepada batam today secara ekslusif mengakui bahwa dirinya hanya dijadikan pelengkap saja dalam tim pembebasan, karena sejak menerima SK Tim dirinya tidak pernah dilibatkan, baik rapat maupun proses penerbitan sertifikat, bahkan dirinya sengaja dipindahkan keluar natuna meski secara tugas namanya masih berstatus karyawan BPN Natuna.

“Kondisi seperti inilah yang menjadi beban batin saya selama ini, bukan saya saja yang menerima perlakuan seperti ini tetapi juga kasi dan staf BPN lain-lainnya. Kami tidak pernah dilibatkan dalam proses kerja tetapi nama kami dimasukan dalam tim ..ini kan merepotkan kita  dapat getahnya saja nangkanya atasan yang makan” tegas Suyudi.

Seperti diberitakan sebelumnya kejaksaan negri Ranai telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini sejak awal tahun 2010 yakni Drs Daeng Rusandi mantan Bupati Natuna dan Drs Taslim Atan mantan Asisten bidang pemerintahan  pemkab Natuna periode 2007, jika menilik fakta persidangan dan keterangan saksi tidak menutup kemunginan tersangka kasus ini akan bertambah, daraipemeriksaan beberapa saksi selama ini tampak mengemuka peranan H C , MM dan beberapa nama lainya.