Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lindungi Usaha di Dalam Negeri, Kemendag Dorong Pemahaman Kebijakan Trade Remedies
Oleh : Redaksi
Selasa | 20-02-2024 | 15:04 WIB
AR-BTD-3705-Kemendag.jpg Honda-Batam
Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Suhanto, saat pembukaan Trade Advocacy Dialogue yang digelar di Hotel Tentrem Semarang, Jawa Tengah, Senin (19/2/2024). (Kemendag)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sebagai sistem perdagangan multilateral, World Trade Organization (WTO) mengatur hubungan perdagangan antar anggotanya dengan tujuan membentuk tatanan perdagangan dunia yang lebih lancar, lebih terbuka, dan lebih terprediksi.

Sama seperti anggota WTO lainnya, keikutsertaan Indonesia sebagai anggota WTO memberikan konsekuensi, baik berupa hak dan kewajiban, atas apa-apa saja yang telah diperjanjikan.

WTO juga telah menyediakan instrumen trade remedies yang disepakati dan dapat digunakan oleh anggota WTO sebagai katup pengaman dari dampak negatif perdagangan bebas.

Pernyataan tersebut disampaikan Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Suhanto, dalam pembukaan Trade Advocacy Dialogue yang digelar di Hotel Tentrem Semarang, Jawa Tengah, Senin (19/2/2024). Dialog yang mengusung tema 'Kebijakan Trade Remedies sebagai Upaya Perlindungan Usaha Dalam Negeri'.

"Rumusan kebijakan trade remedies yang direko mendasikan otoritas penyelidikan sering kali dihadapkan pada permasalahan isu hukum dan kepentingan nasional yang lebih luas. Padahal, kebijakan trade remedies harusnya dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh pemangku kepentingan sebagai upaya perli ndungan usaha dalam negeri. Diharapkan dengan penyelenggaraan Trade Advocay Dialogue, dapat terjalin diskusi dan pertukaran gagasan, serta memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai implementasi kebijakan trade remedies," jelas Suhanto, demikian dikutip siaran pers Kemendag.

Trade Advocacy Dialogue merupakan kegiatan berkelanjutan yang digelar Biro Advokasi Perdagangan yang tugas dan fungsinya adalah melaksanakan pemberian advokasi berupa penelaahan hukum, konsultasi hukum dan pendampingan, serta tindakan hukum lainnya terkait perdagangan internasional. Kegiatan ini dihadiri 50 peserta pemangku kepentingan yang terdiri dari unsur-unsur kementerian/lembaga yang saat ini terlibat aktif di dalam pembahasan dan perumusan kebijakan trade remedies di Indonesia.

Lebih lanjut, instrumen trade remedies meliputi kebijakan tindakan pengamanan (safeguards) untuk melindungi industri domestik dari kerugian atau ancaman kerugian yang disebabkan lonjakan jumlah barang impor, serta kebijakan anti-dumping atau kebijakan anti-subsidi untuk melindungi industri domestik dari praktik perdagangan curang (unfair trade). Instrumen pengamanan perdagangan tersebut ditujukan untuk mendorong peningkatan daya saing produsen di dalam negeri dan menciptakan 'level of playing field' yang sama sehingga industri domestik dapat berkompetisi secara adil dengan produk impor dari negara lain.

Suhanto menambahkan, perlunya seluruh pemangku kepentingan bersinergi dengan harmonis untuk mengamankan kepentingan perdagangan di dalam negeri sebagaima na diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Ketentuan nasional ini menjadi landasan hukum dari tahapan dan proses yang harus dilakukan pemerintah untuk mengimplementasikan kebijakan trade remedies, serta ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha untuk meminta perlindungan negara atas kegiatan usahanya di Indonesia.

Hadir sebagai pembicara dalam sesi diskusi pertama Kepala Badan Kebijakan Perdagangan sekaligus Tim Pertimbangan Kepentingan Nasional (PKN) Kasan. Tim PKN bertugas mempelajari, menelaah, dan mengkoordinasikan pelaksanaan pembahasan pertimbangan kepentingan nasional.

Pembicara berikutnya yaitu Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara, Dwi Teguh Wibowo; Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian; dan Direktur Pengembangan Potensi Daerah Kementerian Investasi, Suhartono. Bertindak sebagai moderator sesi diskusi pertama Kepala Biro Advokasi Perdagangan, Nugraheni Prasetya Hastuti.

Hadir sebagai pembicara dalam sesi diskusi kedua Ketua Komite Anti - Dumping Indonesia (KADI) Donna Gultom, Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indone sia (KPPI) Franciska Simanjuntak, serta Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Utama Pradnyawati. Bertindak sebagai moderator sesi diskusi kedua Direktur Fasilitasi Ekspor Impor, Iskandar Panjaitan.

Editor: Gokli