Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Duduki Urutan Tiga dalam Perolehan Suara, Ismeth Abdullah Berpeluang Lolos DPD RI
Oleh : Redaksi
Jumat | 16-02-2024 | 15:24 WIB
Ismeth_abdullah1.jpg Honda-Batam
Mantan Gubernur Kepri Ismeth Abdullah (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) dan Kepala BP Batam Ismeth Abdullah bertengger di urutan tiga perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Berdasarkan real count Hitung Suara Legislatif DPD 2024 yang berasal dari 2.240 TPS dari 5914 TPS atau 37.88%, yang dimuat di website pemilu2024.kpu.go.id hingga pukul 15.20.WIB pada Jumat (16/2/2024), Ismeth memperoleh 39.909 % suara atau 11,7 persen.

Sedangkan, di urutan pertama perolehan suara DPD dari Kepri ditempati Dharma Setiawan, dengan perolehan suara 49.948 atau 17,76%. Dharma Setiawan, adalah Senator petahana atau incument, Anggota DPD RI Periode 2019-2024.

Disusul urutan kedua, Anggota DPD RI Ria Saptarika, Senator petahana Periode 2019-2024 dengan perolehan suara 33.195 atau 11,81 persen. Posisi Ria Saptarika dibayang-bayangi Ismeth Abdullah yang berbeda 6.714 suara saja.

Di urutan keempat, calon anggota legislatif (DPD) Dwi Ajeng Sekar Respaty, anak Ketua DPD PDIP Kepri Soerya Respationo dengan perolehan suara 31.417 atau 11,17 persen.

Disusul urutan kelima, Senator Petahana Haripinto Tanuwidjaja, Anggota DPD RI Periode 2019-2024 dengan perolehan suara 19.111 atau 6.8 persen.

Kemudian urutan keenam, terdapat nama Sirajudin Nur dengan memperoleh suara 19.587 atau 6,97 persen. Sedangkan mantan Anggota DPD RI Hardi Selamat Hood berada di urutan ketujuh yang memperoleh suara sebesar 18.917 atau 6,73 persen.

Sementara Senator Richard Pasaribu, Anggota DPD RI petahana Periode 2019-2024, memperoleh suara 16.438 atau 5,85 persen.

Hasil hasil yang ditampilkan KPU ini bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor: Surya