Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Timbulkan Kerancuan, KIPP Minta KPU Setop Penghitungan Suara Via Sirekap
Oleh : Irawan
Jumat | 16-02-2024 | 10:08 WIB
sirekap_kpu.jpg Honda-Batam
Ilustrasi (Foto: Tangkapan Layar Sirekap KPU)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Permasalahan yang muncul dalam Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) ramai disorot banyak pihak. Penggunaan Sirekap sebagai alat bantu dinilai menimbulkan kerancuan atas hasil penghitungan rekapitulasi suara.

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Kaka Suminta mengatakan, terdapat beberapa hal yang menjadi sorotan dalam penggunaan Sirekap. Salah satunya, penggunaan Sirekap di TPS menimbulkan hambatan bagi petugas KPPS.

"Pada saat penggunaanya oleh operator di tingkat TPS, Sirekap menimbulkan hambatan, kerancuan dan berbagai kesalahan, yang selain menggangu juga menghambat kinerja KPPS secara keseluruhan," kata dia melalui keterangan tertulis, Jumat (16/2/2024).

Kaka menambahkan, buruknya kinerja Sirekap juga dapat dilihat ketika sistem aplikasi itu sempat down pada Rabu (14/2/2024) petang hingga Kamis (15/2/2024) pagi.

Alhasil, data yang masuk hingga saat ini baru mencapai 50 persen. Padahal, saat ini proses penghitungan suara di TPS sudah selesai.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti kesalahan akurasi pembacaan Sirekap yang muncul di website pemilu2024.kpu.go.id. Dampaknya, Sirekap menimbulkan keresahan dan spekulasi.

"Intinnya mengganggu suasana sosial dan politik masyarakat pascapemungutan dan penghitungan suara yang berlangsung relatif lancar," ujar dia.

Karena itu, KIPP Indonesia meminta KPU untuk menghentikan proses Sirekap. KPU dinilai lebih baik untuk mengembalikan fungsi publikasi model C hasil dan C hasil salinan dengan menayangkan fotonya.

"KPU diminta fokus pada rekapitulasi manual berjenjang sebagaimana diamanatkan oleh UU Pemilu," kata dia.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui adanya ketidaksesuaian data perolehan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang diunggah dalam Sirekap. Namun, data perolehan suara yang tidak sesuai itu bukan karena salah ketik.

"Form C hasil dibaca oleh sistem dalam Sirekap terkadang salah baca dan akibatnya salah konversi hasil hitung suara," kata Hasyim, Kamis (15/2/2024).

Kendati adanya salah konversi, yang dijadikan rujukan dalam Sirekap adalah unggahan form C hasil untuk memastikan data yang benar.

Sementara data perolehan hasil suara yang salah konversi tetap terpantau oleh sistem dan akan dilakukan koreksi, merujuk C hasil yang diunggah dalam Sirekap.

Hasyim menyebutkan, hingga 15 Februari 2024 pukul 19.30 WIB, Sirekap telah mendeteksi perolehan suara yang salah konversi berasal dari 2.325 TPS.

Sedangkan TPS yang sudah mengunggah Form C hasil dalam Sirekap berjumlah 358.775 TPS atau 43,58 persen dari total 823.236 TPS.

Artinya, kesalahan konversi itu hanya terjadi di sekitar 0,64 persen dari total TPS yang telah mengunggah formulir C hasil.

Editor: Surya