Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tanpa Nama Tersangka, SPDP Kasus Mikol Satu Kontainer Sudah Masuk ke Kejari Batam
Oleh : Aldy
Kamis | 15-02-2024 | 13:12 WIB
1502_mikol-milik-am-023023938.jpg Honda-Batam
Barang bukti Mikol ilegal satu kontainer yang diamankan Bea Cukai Batam di Pelabuhan Batu Ampar, beberapa hari lalu. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus penyeludupan satu kontainer Mikol bergabai merek, yang diungkap Bea Cukai Batam beberapa waktu lalu di Pelabuhan Bintang 99 Persada Batu Ampar, memulai babak baru.

Kali ini, penyidik Bea Cukai Batam sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Hanya saja, dalam SPDP itu, penyidik disebut belum menyeratakan nama tersangka.

"Selasa kemarin, sudah masuk. Belum ada nama tersangka," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Andreas Tarigan, Kamis (15/2/2024).

Sebelumnya, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah menyebutkan, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan itu terdiri dari golongan C sebanyak 6.504 botol (3.358.800 ml /3.358,8 liter).

Sementara Golongan A sebanyak 24.360 botol (6.699.000 ml /6.699 liter). "Total ada 30.864 botol (10.057,8 liter)," kata Rizki, Kamis (1/2/2024).

Rizki menjelaskan, mikol ilegal tersebut dibawa dari negara Singapura tujuan Batam. Saat ini keseluruhan barang hasil penindakan tersebut diamankan di gudang Bea Cukai Tanjunguncang, Kecamatan Batu Aji. Secara keseluruhan nilai barang mencapai Rp 9,968 miliar lebih.

"Estimasi kerugian negara mencapai Rp 6,231 miliar lebih," jelas Rizki.

Dalam perkara ini, sedikitnya 9 saksi sudah dimintai keterangan. Namun, siapa saja saksi yang diperiksa itu, Bea Cukai Batam belum mengungkapkannya ke publik.

Adapun Mikol ilegal satu kontainer itu, berdasarkan manifest yang beredar di kalangan masyarakat diangkut dari Singapura menggunakan LCT LEGEND GEMINI. Jenis barang yang tertera dalam manifest itu, masing-masing Rio Sparkling Drink Peach; Rio Sparkling Drink Rose; Rio Sparkling Drink Grape; Rio Sparkling Drink Blueberry; dan Rio Sparkling Drink Strawberry.

Sementara berdasarkan rilis Bea Cukai Batam, di dalam kontainer itu juga ditemukan jenis minuman lian berupa wisky berbagai merek.

Masih berdasarkan manifest, penerima Mikol satu kontainer itu yakni CV Blessing Indo Star.

Editor: Gokli