Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hijazi Tidak Minta Mundur, tetapi Alih Tugas
Oleh : yp
Jum'at | 28-09-2012 | 21:01 WIB
wawako2.jpg Honda-Batam
Rudi, Wakil Wali Kota Batam.


BATAM, batamtoday - Wakil Wali Kota Batam Rudi membantah kabar yang menyebutkan Ahmad Hijazi telah mengajukan pengunduran dirinya sebagai Kepala Disperindag dan ESDM dan memastikan bahwa Hijazi hanya menginginkan pengalihan tugas.


"Pak Hijazi tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri, tetapi mengajukan surat untuk alih tugas," ujar Rudi usai menghadiri acara Silaturrahmi Keluarga Besar Yayasan Ibnu Sina di Pelita, Jumat (29/9/2012).

Hal itu dikemukakannya menjawab konfirmasi para wartawan yang memertanyakan kejelasan rumor pengajuan pengunduran diri Ahmad Hijazi, Kepala Disperindag dan ESDM Kota Batam.

Dia menjelaskan, sekitar seminggu lalu dirinya, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan dan Sekretaris Daerah Agussahiman menerima surat dari Ahmad Hijazi.

Namun surat tersebut bukan pengajuan pengunduran diri melainkan kenginan Hijazi untuk mendapatkan pengalihan tugas dari Kepala Disperindag dan ESDM ke posisi yang lain.

"Alih tugas dengan pengunduran diri, beda. Kalau dia mengundurkan diri berarti dia harus melepaskan jabatan sekarang ini. Tapi dia tidak mengajukan surat itu, tapi surat permohonan alih tugas," terang Rudi.

Perbedaan lainya, lanjut dia, jika alih tugas maka boleh atau tidak yang bersangkutan beralih tugas dan ke posisi mana dia dialihkan yang menentukan adalah pimpinan, dalam hal ini Wali Kota Batam Ahmad Dahlan.

Meskipun sebagai seorang PNS, Ahmad Hijazi memang memiliki hak untuk mengajukan pengalih tugasan dirinya.

Lebih lanjut Rudi mengatakan, meskipun sudah menerima surat pegajuan pengalih tugasan dari Hjazi sejak seminggu lalu, namun dia memastikan Wali Kota Ahmad Dahlan belum mengizinkan pengajuan tersebut.

"Rapat dulu dong, Baperjakat. Setelah dari baperjakat yang dipimpin Pak Agussahiman, baru lapor kepada Wali Kota untuk diputuskan dan ini tidak ada batas waktu kapan keputusannya," jelasnya.

Selain soal pemberian izin alih tugas, lanjutnya, Wali Kota Ahmad Dahlan juga belum memproyeksikan siapa figur yang akan mengganti Hijazi sebagai Kepala Disperindag dan ESDM.

Namun yang pasti, katanya, Wali Kota Ahmad Dahlan memiliki banyak pilihan pegawai yang mampu menempati posisi tersebut.

"SDM di Pemko Batam sangat memadai. Eselon III itu orangnya ada 100 orang lebih. Kalo soal SDM, semua pasti bisa lah, tinggal keputusan pimpinan saja," ujarnya.

Terkait pengajuan pengalih tugasan oleh Hijazi dengan alasan sudah merasa jenuh, Rudi menilai itu hal yang wajar karena Hijazi sudah cukup lama bertugas di posisi tersebut.

"Dia sudah menjabat 10 tahun, jadi mungkin sudah jenuh bisa juga, capek bisa juga, ingin menambah wawasan di bidang lain bisa juga," katanya.

Sedangkan soal kinerja Hijazi selama ini, menurutnya relatif sama saja dengan kepala dinas lain.

"Tidak ada yang menonjol, ya gitu-gitu saja. Kerjanya normatif saja karena bekerja sudah ada standar semua, tinggal melaksanakan saja," sambungnya.

Seorang kepala dinas, kata dia, idealnya bertugas dua sampai tiga tahun dan sudah bisa dilakukan regenerasi guna menghindari penyumbatan kesempatan kepada pegawai lain yang berpotensi dan berusia lebih muda.

"Penerimaan pegawai itu setiap tahun atau setiap dua tahun sekali itu ada. Pangkat dan golongan pegawai yang lama akan naik terus dan kalau tidak diregenerasi, karirnya akan tersumbat," paparnya.

"Tapi kembali lagi, ini keputusan bukan di saya, keputusan ada di Pak Wali. Ini pendapat pribadi saja. Lebih baik ada pergantian sehingga SDM yang lebih muda bisa naik," katanya lagi.