Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hari Pertama Masa Tenang, APK Peserta Pemilu 2024 Masih Berserakan di Bintan
Oleh : Harjo
Minggu | 11-02-2024 | 15:05 WIB
apk_bintan1.jpg Honda-Batam
Foto APK di Bintan Timur yang hendak dibersihkan oleh penyelenggara Pemilu bersama kepolisian dan Satpol PP dan unsur terkait lainnya (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Alat Peraga Kampanye (APK) milik para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, masih terpajang dihari pertama masa tenang, di Kabupaten Bintan, Minggu (11/2/ 2024) pagi.

Terlihat, berbagai APK milik para peserta Pemilihan Legislatif (Pileg), masih kokoh dipinggir jalan utama hingga jalan perkampungan. Tak berbeda dengan APk milik peserta Pemilihan Presiden (Pilpres).

Hal tersbeut tentunya tidak sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh 12 Partai Politik (Parpol) yang sudah melakukan kesepakatan bersama dengan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 di Hotel Aston Tanjungpinang, Kamis 8 Februari 2024 lalu.

12 Parpol yang sudah sepakati menurunkan APK secara mandiri, ada Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Hanura, PAN, PKS, Partai Gelora, Partai Ummat, PKB, PBB, PDI-P, Partai Perindo, dan PSI.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bintan, Helianto, sebelumnya kepada wartawan menyebutkan, KPU Bintan bersama Bawaslu Bintan, mulai menertibkan hingga menurunkan APK milik peserta Pemilu pada Ahad 11 Februari 2024.

"Penurunan atau penertiban APK akan melibatkan instansi lainnya, yang terdiri dari Polres Bintan, Satpol PP, hingga Disperkim Bintan," ujarnya.

Helianto, menegaskan di PKU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu Pasal pada Pasal 36 Ayat 7, disebutkan, alat peraga kampanye Pemilu wajib dibersihkan oleh peserta Pemilu paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.

Selanjutnya, ayat 8, peserta Pemilu melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Ayat 7 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor: Dardani