Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dinas Pariwisata Batam Hentikan Penerbitan Izin Gelper
Oleh : ypn/dd
Jum'at | 28-09-2012 | 14:28 WIB

BATAM, batamtoday - Dinas Pariwisata Kota Batam menghentikan sementara perizinan gelanggang permainan (gelper) menyusul banyaknya temuan mesin ketangkasan yang diduga dioperasikan menjadi sarana perjudian.


Rudi Panjaitan, Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pariwisata Kota Batam mengungkapkan, pihaknya sudah mengeluarkan kebijakan tegas terhadap para pengusaha gelanggang permainan.

"Kami menghentikan sementara izin gelper. Tunggu para pengusahanya tertib dulu baru kami terbitkan lagi," ujarnya, Jumat (28/9/2012).

Penghentian sementara izin gelper tersebut menurutnya sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

Dengan demikian, lanjutnya, Dispar Batam belum dapat menyetujui sekitar 30 pengusaha gelper yang saat ini sedang mengajukan perizinan.

Atau dengan kata lain, tidak ada penambahan izin baru gelper untuk sementara ini.

Dijelaskannya, pada tahun lalu Mabes Polri telah menyegel seluruh atau lebih dari 60 arena gelper di Kota Batam yang disinyalir kuat menjadi sarana perjudian.

Namun setelah proses hukum berjalan dan sudah ada para pelaku yg diseret ke meja hijau, Mabes Polri kemudian mengembalikan otoritas perizinan gelper ke Pemko Batam.

Dengan memertimbangkan hak warga negara dan iklim dunia usaha di Kota Batam, Dispar menerbitkan kembali izin gelper meski secara administratif dengan nama perizinan yang berbeda.

Sepanjang tahun ini, lanjutnya, Dispar telah menerbitkan 21 izin baru ke para pengusaha gelper.

Namun dalam beberapa pekan terakhir, ternyata masih banyak ditemukan mesin-mesin ketangkasan yg diduga kuat dioperasikan menjadi sarana perjudian.

Dalam beberapa kali kegiatan razia yang dilakukan tim terpadu yang terdiri dari Dispar Batam dan kepolisian, mereka telah menyegel 172 mesin ketangkasan di beberapa arena gelper.

Karena itu, Dispar akhirnya memilih untuk menghentikan sementara perizinan gelper sampai adanya perbaikan operasional arena-arena gelper yang sudah berizin itu.

Dispar sendiri tetap memantau operasional arena-arena gelper tersebut dan melakukan razia-razia secara mendadak.

Sedangkan mesin-mesin ketangkasan yang sudah disegel petugas, kata Rudi, tidak boleh dioperasikan sampai adanya aturan dari pemerintah pusat tentang standarisasi mesin ketangkasan.

Namun Dispar sampai sekarang masih mengkaji tempat penyimpanan mesin-mesin ketangkasan yang sudah disegel itu bersama dengan pihak kepolisian.

Sehingga mesin-masin yang sudah disegel masih teronggok di arena gelpernya masing-masing.