Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kajari Batam Sebut Kehamilan Rosma Tanggung Jawab Polda Kepri
Oleh : ron/dd
Jum'at | 28-09-2012 | 12:02 WIB
Kajari-Batam-I-Made-Astiti-.gif Honda-Batam
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Made Astiti.

BATAM, batamtoday - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Made Astiti mengatakan bahwa kehamilan Ros saat berada di tahanan Polda Kepri merupakan tanggungjawab institusi kepolisian itu. Pasalnya, pengamanan merupakan tanggungjawab mereka.


Made juga menjelaskan bahwa Ujang dan Ros statusnya bukan tahanan Kejaksaan lagi sejak perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan, melainkan tahanan Pengadilan.

"Ros dan Ujang merupakan tahanan Pengadilan, sedangkan pengamanan dari Polda (Kepri)," kata Made kepada batamtoday, Jumat (28/9/2012).

Ketika disinggung bahwa Kejaksaan sebagai pihak yang mengeksekusi Ros dan Ujang, Made membenarkan. Akan tetapi untuk kewenangan tetap berada ditangan Pengadilan.

"Jemputnya saja dari Kejaksaan, tapi kewenangan dari Pengadilan," tutupnya sembari masuk kedalam lift kantor Kejaksaan.

Diberitakan sebelumnya, Rosita alias Rosma, terpidana kasus pembunuhan Putri Mega Umboh yang dinyatakan hamil sembilan minggu berdasarkan pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan di RSUD Embung Fatimah, Batuaji, Jumat (21/9/2012).

Menurut keterangan Rosma ke Tim Penasehat Hukumnya (PH) yang mengunjunginya di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II A Baloi-Batam, Sabtu (22/9) sekitar pukul 10.00 WIB, Ros secara blak-blakan menceritakan bahwa ayah biologis dari anak yang dikandungnya adalah kekasihnya, Gugun Gunawan alias Ujang.

"Dari pengakuan Rosma, dia mengakui secara jujur bahwa Ujang yang memaksanya berhubungan badan," ujar PH Ros dan Ujang, Juhrin Pasaribu yang didampingi Nixon Situmorang dan Binhot Manalu saat ditemui di Kantor Law Office Juhrin Pasaribu dan Assosiates, sesaat setelah mengunjungi kliennya.

Lebih lanjut,  Rosma menceritakan bahwa kejadian memalukan tersebut dilakukan di sel tahanan tempatnya di penjara dan dilakukan pada malam hari. Ujang dengan leluasanya dapat menyelinap masuk ke sel tahanan Rosma dengan mengantongi kunci sel tahanan yang didapat dari salah seorang petugas jaga.

Rosma yang ketika itu sedang tertidur pulas tiba-tiba terkejut melihat sosok Ujang sudah berada di sel tahanannya, dan kemudian memaksanya untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Meski sempat ditolak halus, tapi ternyata Ujang menapiknya dengan alasan apapun yang terjadi akan bertanggung jawab.

"Pengakuan Rosma kalau dia sempat bilang ke Ujang bahwa mereka ini sedang dalam kasus besar, jadi jangan bikin masalah lain. Namun Ujang bersikeras akan bertanggung jawab nantinya," lanjut Juhrin.

Rosma juga mengaku kalau perbuatan itu dilakukannya sebanyak dua kali, namun dia tak mengetahui secara pasti kapan peristiwa itu terjadi. Rosma hanya ingat kalau dirinya sudah tak datang bulan sejak bulan Agustus 2012 lalu dan tidak selera makan karena sedang hamil.

Namun ada yang berbeda antara pengakuan yang disampaikan Rosma dengan apa yang disampaikan Ujang kepada PH mereka. Sebab setelah meminta keterangan Rosma, Juhrin Cs juga sempat meminta keterangan dari Ujang.

Dari penuturan Ujang dia mengakui kalau perbuatan itu dilakukan sebanyak satu kali dan itupun dilakukan di ruangan khusus yang ada di sel tahanan Mapolda Kepri.

"Kita sempat tanya ke Ujang, apakah dia melakukan lebih dari satu kali, dengan seriusnya dia mengaku hanya satu kali," kata Juhrin.

Sebelumnya, lanjut Juhrin, maksud kedatangan mereka ke Rutan Baloi hanya untuk menyampaikan hasil putusan banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru, namun dalam pembicaraan itu tiba-tiba Rosma langsung nangis dan mengaku dirinya sedang hamil.

"Rosma langsung menangis dan mengaku sedang hamil, sebab belum selesai masalahnya berlalu namun timbul masalah baru," pungkas Juhrin.