Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Turut Proses Dugaan Pengusiran Panwascam Belakang Padang

Dugaan Money Politik Caleg Zhafir Ria Saptarika Masuk Daftar Registrasi Perkara di Bawaslu Kepri
Oleh : Aldy
Rabu | 07-02-2024 | 14:48 WIB
calag-PKS-Zhafir-001.jpg Honda-Batam
Caleg PKS Batam, Zhafir Ria Saptarika. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dugaan money politik atau politik uang yang melibatkan Caleg PKS, Zhafir Ria Saptarika, beberapa waktu lalu di Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, telah masuk daftar registrasi perkara di Bawaslu Kepri pada Selasa (6/2/2024).

Selain dugaan politik uang yang beredar dalam rekaman video tersebut, Bawaslu juga turut memproses dugaan pengusiran Panwascam Belakang Padang oleh pihak Caleg Zhafir Ria Saptarika.

Hal ini dibenarkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kepri, Dr Risnawati. "Selanjutnya akan kita lakukan penanganan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," kata Risnawati, melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (7/2/2024).

Disinggung terkait poin apa saja yang telah diregistrasi terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang melibatkan Caleg PKS Dapil Sekupang, Belakang Padang tersebut, Risnawati belum bisa merinci terlalu jauh.

"Masih dalam proses penanganan. Pascaregister baru kami akan lakukan klarifikasi. Dan proses penanganan berlaku selam 14 hari kerja," ungkapnya.

Senada, Anggota Bawaslu Kepri Koordinator Divisi Hukum & Sengketa, Febriadinata, menyebutkan stelah proses registrasi dan tahapan sesuai mekanisme yang berlaku, perkara tersebut akan dilakukan penanganan bersama Sentra Gakkumdu. "Register di Bawaslu Kepri dan dilakukan penanganan bersama Sentra Gakkumdu," sebut Febri.

Editor: Gokli