Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam
Oleh : Redaksi
Selasa | 06-02-2024 | 18:56 WIB
Truk-Pelansir-Solar1.jpg Honda-Batam
Barang bukti lori pelangsir solar subsidi yang diamankan polisi. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengungkap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang terjadi di Perumahan Mukakuning Paradise, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

Dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi ini, Ditreskrimsus juga mengamankan 1 orang tersangka berinisial HM beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus BBM subsidi ini disampaikan Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira pada konferensi pers yang digelar di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Selasa (6/2/2024).

Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengungkapkan, kronologis kejadian bermula pada Sabtu (27/1/2024) sekira pukul 15.00 WIB, tim Ditreskrimsus memperoleh informasi dari masyarakat adanya 1 unit kendaraan jenis pick up Toyota Dyna warna biru yang telah memodifikasi dengan menambahkan tangki cadangan dan jerigen-jerigen untuk membeli BBM biosolar dengan menggunakan 4 kartu fuel card Bank Bukopin di SPBU yang menjual BBM subsidi di Kota Batam.

Kemudian tim melakukan pembuntutan dan pengamatan terhadap 1 unit kendaraan tersebut, yang diduga mendatangi/melansir di 3 SPBU di Kota Batam yang menjual biosolar.

"Sekira pukul 15.00 Wib, tim melakukan penindakan dengan mengamankan kendaraan tersebut di Perumahan Mukakuning Paradise, dan menemukan adanya tangki modifikasi dan 4 buah kartu fuel card Bank Bukopin serta 7 buah plat nomor polisi kendaraan yang selanjutnya barang bukti dan pelaku dibawa ke Mapolda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut," ungkap Direskrimsus Yudha Prawira.

Mengenai modus pperandi, lanjutnya, pelaku melakukan pengisian bahan bakar solar subsidi mengunakan mobil yang memiliki tangki dan telah dimodifikasi sehingga bisa menampung solar yang jauh lebih banyak dari kapasitas standarnya dengan melakukan pembelian solar bersubsidi menggunakan 4 buah fuel card Bukopin.

"Agar tidak ketahuan tersangka kerap menggunakan sejumlah plat palsu yang digunakan dan tim berhasil mengamankan 7 buah plat nomor polisi kendaraan sebagai barang bukti," ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan serta menyita sejumlah barang bukti seperti 1 unit mobil pick up Toyota Dyna, 4 kartu fuel card Bukopin, 7 jerigen, 1 unit Hp merek Vivo warna hitam, dan 7 plat nomor polisi kendaraan.

"Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tutup Direskrimsus Kombes Pol Putu Yudha Prawira.

Editor: Yudha