Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sibuk Lakukan Pendalaman

Sejumlah Lidik Dugaan Korupsi di Kejari Tanjungpinang Jalan di Tempat
Oleh : chr/dd
Jum'at | 28-09-2012 | 09:11 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Proses penyelidikan dugaan korupsi di Biro Humas dan Protokoler Provinsi Kepri oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, hingga saat ini tidak mengalami perkembangan signifikan. Sementara 45 hari waktu kerja yang diberikan Kejaksaan Tinggi Kepri untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut, sampai saat ini tidak jelas apa hasil dan kelanjutannya.


Kajari Tanjungpinang Saidul Rasli Nasution SH, yang dikonfirmasi batamtoday mengatakan, kalau pihaknya sampai saat ini masih tetap melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi tersebut.

"Sampai saat ini, masih diselidiki dan dilakukan pendalaman," kata Saidul Rasli pada batamtoday, Jumat (28/9/2012).

Ditanya, apakah dari keterangan sejumlah pejabat Pemprov Kepri, dalam masa penyelidikan yang dilakukan selama ini, ditemukan indikasi korupsi dalam penggunaan dana publikasi dan protokoler di biro tersebut pada tahun 2011-2012 itu, Saidul berkilah, kalau pihaknya belum dapat menyimpulkan dan masih tetap melakukan pendalaman, dengan memanggil dan meminta keterangan serta bukti lain dari sejumlah saksi yang terkait dengan penggunaan dana tersebut.

"Pendalaman kita lakukan, dengan memanggil dan meminta kembali sejumlah bukti-bukti atas penggunaan dana. Dan dalam waktu dekat ini, beberapa pejabat lainnya akan kita panggil untuk dimintai keterangan," jelasnya.

ICTI-NGO akan Pertanyakan Kinerja Kejari Tanjungpinang dalam Penanganan Korupsi ke Kejagung 

Di tempat terpisah, Ketua LSM-NGO Investigation Corupption Transparancy Independent (ICTI) Kuncus Simatupang mengatakan, atas tidak adanya tranparansi Kejaksanaan Negeri Tanjungpinang dalam proses pulbaket dan hasil penyelidikan, yang dilakukan selama 45 hari tenggat waktu yang diberi Kajati Kepri, dalam dugaan korupsi di Biro Humas dan Protokoler Pemprov Kepri, menandakan institusi Adhyaksa tersebut kurang serius menangani kasus dugaan korupsi itu.

"Dari ketidakseriusan dan ketidaktransparan Kejaksaan ini, mengindikasikan adanya sesuatu hal antara penyidik Kejari Tanjungpinang dengan oknum pejabat di Provinsi Kepri," ujarnya.

Selain itu, Kuncus juga mengatakan tidak adanya keseriusan dan transparansi kejaksaan negeri ini, berdampak pada kinerja pers yang menjadi sasaran fitnah, penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan, sebagaimana yang dilakukan Misbardi kepada wartawan batamtoday

Selain dugaan korupsi di biro humas dan protokoler, tambah Kuncus, ICTI sendiri hingga saat ini masih mempertanyakan dua kasus korupsi yang pernah dilaporkan ke Kejari Tanjungpinang, yang tidak memiliki tindak lanjut, apakah diteruskan, dihentikan karena kurang bukti, atau 'sudah ada deal' antara pihak kejaksaan dengan oknum aparat yang terindikasi korupsi.

"Transaparansi dan keterbukaan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, dalam penanganan kasus selama ini memang sangat minim. Saya sendiri, masih mempertanyakan proses penyelidikan dua dugaan korupsi miliaran rupiah, yang pernah saya laporkan dan sampai saat ini belum ada jawaban," sebutnya.   

Atas mandeknya sejumlah penyelidikan (Lidik) dugaan korupsi di Kejari Tanjungpinang ini, Kuncus mengatakan, pihaknya akan mempertanyakan hal tersebut ke Kejati Kepri dan Kejaksaan Agung-RI di Jakarta.