Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kementerian PANRB Mutakhirkan Layanan Digital Izin Nakes pada MPP Digital
Oleh : Redaksi
Sabtu | 03-02-2024 | 16:04 WIB
MPP-Digital1.jpg Honda-Batam
Diskusi Penyusunan Roadmap dan Demo Aplikasi Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital Terbaru Penyesuaian Undang-Undang (UU) nomor 17/2023 tentang Kesehatan di Jakarta, Jumat (02/02/2024). (KemenPANRB)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berkomitmen untuk mempertajam transformasi digital utamanya pada aspek pelayanan publik.

Saat ini Kementerian PANRB bersama Kementerian Kesehatan tengah memutakhirkan layanan digital izin tenaga kesehatan pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital.

"Pasca diterbitkannya Undang-Undang Kesehatan, maka kita perlu melakukan beberapa penyesuaian dalam layanan digital izin tenaga kesehatan pada MPP Digital. Hal ini bertujuan untuk memperkuat MPP Digital dan meningkatkan kepuasan pelayanan dari aplikasi MPP Digital itu sendiri," ujar Plt Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Herman saat membuka diskusi Penyusunan Roadmap dan Demo Aplikasi Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital Terbaru Penyesuaian Undang-Undang (UU) nomor 17/2023 tentang Kesehatan di Jakarta, Jumat (02/02/2024), demikian dikutip laman KemenPANRB.

Herman menjelaskan pemerintah secara terus-menerus melakukan berbagai perbaikan pelayanan publik. Salah satunya adalah dengan melakukan langkah percepatan melalui digitalisasi.

Digitalisasi pelayanan publik diharapkan akan mempercepat pelayanan, memangkas berbagai tahapan dalam mendapatkan layanan menjadi lebih sederhana, dan dapat diakses melalui berbagai media elektronik oleh seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah harus mampu menyediakan berbagai platform yang dapat diakses masyarakat sesuai dengan kebutuhannya.

Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Yanuar Ahmad menjelaskan peran MPP Digital akan terus dioptimalkan. MPP Digital akan mempermudah pengurusan berbagai layanan yang sebelumnya diakses masyarakat secara langsung di gedung MPP.

"Digitalisasi tidak saling menggantikan ekosistem pelayanan yang satu dengan yang lainnya, namun saling memperkuat dan menyederhanakan proses sehingga masyarakat dapat mengkases layanan dengan cara yang paling memungkinkan sesuai dengan kebutuhannya baik pelayanan itu dilakukan secara secara langsung (direct services), pelayanan bergerak (mobile services), pelayanan mandiri (self-services), dan aplikasi (electronic services)," ujarnya.

Terkait layanan digital izin tenaga kesehatan pada MPP Digital, Tenaga Ahli Kementerian Kesehatan Izak Jenie menjelaskan pengisian data pada aplikasi tidak boleh menyulitkan. Ia juga mengapresiasi interoperabilitas data MPP Digital dengan Satu Sehat dan SISDMK Kementerian Kesehatan.

"Dengan menggunakan NIK, data dokter yang akan mengurus Surat Izin Praktik sudah dapat ditampilkan sesuai dengan data yang dimiliki Kemenkes. Ini akan sangat mempermudah para dokter agar tidak perlu lagi input berbagai data," ungkapnya.

Selain melakukan demo aplikasi MPP Digital Terbaru Penyesuaian UU nomor 17/2023 tentang Kesehatan, diskusi yang digelar pada hari ini juga membahas mengenai roadmap MPP Digital. Kementerian PANRB memperoleh masukan dari Lembaga National Single Window (LNSW), perwakilan Peruri, PT Telkom Indonesia, serta Bank Mandiri terkait arah pengembangan MPP Digital yang akan dituangkan dalam blueprint MPP Digital.

Sebagai informasi, soft lauching MPP Digital telah dilakukan pada Juni 2023 oleh Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, dan telah beroperasi di 21 daerah. Hingga saat ini, jumlah MPP Digital secara nasional bertambah menjadi 60 lokus kabupaten/kota.

Adapun layanan yang disediakan pada tahap awal yaitu delapan layanan bidang administrasi kependudukan, dan 31 layanan bidang perizinan tenaga kesehatan dengan kolaborasi bersama Kementerian Dalam Negeri melalui pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Kementerian Kesehatan melalui integrasi SISDMK sehingga ada optimalisasi penyederhanaan proses unggah data masyarakat.

Editor: Gokli