Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Benarkan Sudah Terima SPDP Tiga Tersangka Judi Togel di Nagoya Newton
Oleh : Aldy
Kamis | 01-02-2024 | 12:00 WIB
togel-mamora1.jpg Honda-Batam
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, beserta jajaran, saat merilis pengungkapan kasus judi togel dan kasus lainnya pada Kamis (21/12/2023) lalu. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam membenarkan sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tiga tersangka perjudian togel di Nagoya Newton, yang diungkap Polresta Barelang pada Desember 2023 lalu.

Ketiga tersangka itu, yakni BS (40) (tukang rekap) serta YPP (44) dan EED (46) (pemain). Mereka ditangkap Polisi di Komplek Pertokoan Nagoya Newton, pada Selasa (19/12/2023) sekira Pukul 20.30 WIB.

"SPDP-nya sudah masuk," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Andreas Tarigan, melalui pesan singkat, Kamis (1/2/2024).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, saat konferensi pers pada Kamis (21/12/2023) lalu, menjelaskan,setelah mendapatkan informasi, tim langsung turun ke tempat kejadian perkara dan menangkap 2 orang laki-laki yakni YYP dan EED yang berperan sebagai pemasang nomor judi jenis hongkong, dan dari kedua orang tersebut tim berhasil mengamankan 2 lembar kertas berwarna putih yang berisi nomor jenis hongkong.

"Kemudian tim menangkap BS yang berperan sebagai tukang rekap dan berhasil mengamankan uang tunai jutaan Rupiah dan 1 unit handphone merk Oppo Reno 5 warna hitam dan 1 buah tas sandang berwarna hitam," jelas Kombes Pol Nugroho.

Atas pengakuan dan barang bukti yang ditemukan, kata Nugroho, tim membawa 3 orang pelaku, barang bukti dan saksi ke Polresta Barelang guna proses penyidikan.

Berdasarkan pengakuan BS, menjalankan kegiatan perjudian jenis nomor hongkong tersebut sudah sejak 2 bulan yaitu sekitar pertengahan bulan Oktober 2023 dengan cara berpindah-pindah lokasi (mangkal) untuk menerima pemasangan nomor hongkong, di antaranya di Komplek Pertokoan Nagoya Newton, Pasar Angkasa Jodoh dan Pasar Buah Jodoh Kota Batam.

"Saya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan, ini merupakan atensi dari Presiden, Kapolri dan Kapolda Kepri untuk menindak segala bentuk perjudian yang ada di Kota Batam. Apabila ditemukan perjudian di Kota Batam pasti akan kami tindak," tegas Nugroho.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana dengan penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta, dan/atau pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 10 juta," pungkas Kombes Pol Nugroho.

Editor: Gokli