Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti 2 Kg Lebih Sabu dan Ratusan Butir Pil Esktasi
Oleh : Freddy
Rabu | 31-01-2024 | 15:44 WIB
musnahkan-bb-karimun.jpg Honda-Batam
Proses pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolres Karimun, Rabu (31/1/2024). (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Barang bukti narkotika jenis sabu dan pil esktasi dari 3 kasus yang diungkap Satrenarkoba Polres Karimun periode Januari 2024, dimusnahkan, Rabu (31/1/2024).

Adapun ketiga kasus ini menyeret 6 orang tersangka. Mereka, kini sudah ditahan untuk proses hukum selanjutnya.

Diketahui, barang bukti yang dimusnakan berupa sabu dengan total 2.130,76 gram. Disisihkan sebanyak 89,20 gram untuk pemeriksaan labfor dan pembuktian di persidangan.

Kemudian, pil ekstasi sebanyak 386 butir. Disisihkan 30 butir untuk kepentingan labfor dan pembuktian di persidangan serta 458 butir happy five, disisihkan 21 butir untuk kepentingan labfor dan persidangan.

Pemusnahan ini dipimpin Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, serta dihadiri Kepala BNNK Karimun, Eryan; perwakilan Kejaksaan Negeri Karimun, Riris Monica S; Ketua Pengadilan Negeri Karimun; Perwakilan Rutan Karimun dan perwakilan tokoh masyarakat.

Pemusnahan ini berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun tanggal 26 Januari 2024 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

Kapolres Karimun menjelaskan, barang bukti narkotika yang dilakukan pemusnahan ini dengan tersangka inisial AS dan IO ditangkap di Perumahan Tebing City, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun dan untuk tersangka inisial MP, AR dan ZM ditangkap di kos-kosan Kelurahan Balai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun sedangkan untuk tersangka inisial FR, ditangkap di Perumahan Griya Harjosari Asri, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.

"Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan cara memasukan barang bukti tersebut kedalam tempat yang berisikan air mendidih kemudian dilarutkan sedangkan untuk narkotika jenis ekstasi dan happy five dihancurkan dengan menggunakan blender selanjutnya barang bukti tersebut dibuang kedalam septic tank," ungkap Kapolres Karimun.

Adapun pasal yang dilanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati dan pidana denda Rp 1 - 10 miliar," tutup Kapolres Karimun.

Editor: Gokli